BANDUNG, darikita.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance dari segala dakwaan. Dia dianggap tak terbukti mark up juga memperkaya diri sendiri serta orang lain, dalam pengadaan lahan PLTU Sumuradem.
Dalam persidangan kemarin (1/6), majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara menampik seluruh dakwaan juga tuntutan jaksa terhadap Yance. Tak hanya itu, majelis memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti disangkakan jaksa penuntut umum.
Ian Iskandar, kuasa hukum Yance, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis telah memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan. Selama persidangan, tak ada satu pun saksi yang memberatkan Yance. ’’Beliau hanya melaksanakan perintah Pak JK (Jusuf Kalla),’’ ujar Ian.
Sedangkan JPU menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap vonis bebas murni Yance. ’’Kami tim JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,’’ tutur Koordinator JPU Kejaksaan Agung, Sarjono.
Disinggung perbedaan pendapat antara JPU dan majelis hakim, Sarjono meyakini ada pihak yang diuntungkan dalam kasus pengadaan lahan untuk PLTU itu. Pasalnya, dalam perkara itu tidak terbukti unsur menguntungkan orang lain atau memperkaya orang lain. ’’Termasuk memperkaya diri sendiri. Tapi, kami berkeyakinan bahwa dalam kasus ini ada pihak yang diuntungkan, yakni Agung Rijoto. Nah, kalau menurut analisis kami, (Yance) terbukti (bersalah),’’ papar Sarjono.
Politikus senior Partai Golkar Popong Otje Djundjunan mengatakan, Tuhan akan selalu memberi yang terbaik bagi umat-Nya. Maka itu, dirinya menyambut baik putusan yang dijatuhkan. ’’Kalau Pak Yance tidak cinta masyarakatnya, tidak akan seperti ini. Maka itu, untuk yang tidak tahu, tidak perlu komentar apapun,’’ tukas Ceu Popong.
Sesama kader Golkar, salah atau benar yang dilakukan rekannya itu, terbukti bersalah atau tidak, tetap harus ada kesetiakawanan. ’’Right or wrong it’s my Golkar,’’ singkatnya.
Sementara itu, Yance tidak kuasa menahan tangis usai dibebaskan oleh hakim dari segala tuduhan jaksa. Tak ada komentar yang keluar dari dirinya. Yance langsung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru Bandung usai persidangan.
Mendengar vonis bebas yang dibacakan hakim, para pendukung Yance yang datang dari Indramayu langsung bersujud syukur dan meneriakkan takbir berkali-kali. Sesekali mereka berteriak mendengungkan nama mantan orang nomor satu di Indramayu itu.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 1,5 tahun serta denda Rp 200 juta kepada Yance. Jaksa menilai, Yance bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yance diduga melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Jabar Utara sebesar Rp 5,3 miliar. Harga tanah yang seharusnya dijual sebesar Rp 22 ribu setiap meter persegi, dilipatgandakan menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.
Kejagung Hormati Putusan
Kejaksaan Agung (kejagung) menghormati putusan bebas murni kepada Yance. Menurut Jaksa Agung H.M. Prasetyo, hal ini adalah sebuah realita yang harus dihadapi dalam sebuah penegakan hukum. ’’Di mana-mana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara penuntut umum dan hakim yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkaranya,’’ ujar Prasetyo dalam rilis yang diterima wartawan.
Bagaimanapun, seluruh pihak harus menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Hanya saja, guna menemukan kebenaran materiil, kejaksaan masih dapat dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara. ’’Apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya, kita akan lakukan eksaminasi,’’ tukasnya.
Terpisah, Wajah Sumringah tampak dari raut Yance, saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru atas pembebasan murni dari kasus hukum yang dihadapi. Diantar oleh Kepala Lembaga Pemasyrakatan Kebon Waru Irwan, dirinya sempat mengucapkan salam perpisahaan kepada kalapas dan jajarannya.
’’Mari Pa Irwan. Bukannya betah ngga betah. Tapi, ada pertemuan juga ada perpisahaan,’’ jelas Yance ketika akan beranjak meninggalkan Kebon Waru disambut puluhan pendukungnnya.
Menurut dia, peristiwa yang baru saja dilalui sebagai perjalanan masalah hidup. Dua kasus di persidangan telah dihadapi. Hasilnya, bebas murni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Selapas dari tuntutan hukum, dirinya akan kembali lagi untuk mengabdi kepada masyarakat dengan melakukan berbagai aktivitas seperti biasanya.
’’Paling tidak profesi yang selama ini saya jabat dan sempat terhenti, akan kembali saya jalankan. Demikian juga pada Partai Golkar,’’ ungkap dia.
Terkait kasasi, Yance menegaskan itu hak jaksa. Tapi, dirinya akan tetap melakukan perlawanan secara hukum dengan kontra memori, dan akan tetap mengikuti jalannya proses kasasi tersebut. ’’Lha wong saya selalu patuh kok. Pendukung saya juga selalu setia mengikuti jalannya sidang dan begitupun dengan pendukung saya tidak berbuat anarkis,’’ kata dia.
Bahkan, Yance memuji kerja keras dari tim pengacaranya yang telah melakukan pembelaan hukum terhadap dirinya. ’’Pengacara saya canggih-canggih. Kalau butuh kuasa hukum bisa hubungi saya,’’ cetus Yance lantas tertawa.
Disinggung aktivitas selama di Kebon Waru, dirinya menuturkan selama enam bulan selalu mengikuti aturan. Tidak ada perbedaan dengan narapidana lain. Bahkan, dia sempat berseloroh bahwa semua penghuni lapas sekarang sudah jadi pendukung Partai Golkar. ’’Tuh. Di sini (Lapas Kebon Waru) sudah saya buat kuning semua,’’ tutup Yance.













