BANDUNG – Agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seluruh tim menandatangani pakta integritas untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan PPDB 2019/2020 jujur dan bersih.
Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, seluruh unsur yang terlibat dalam PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas ini yang mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, kepala sekolah, bahkan tidak terkecuali dirinya sendiri.
“Kami ingin ini berjalan dengan baik, makanya seluruh aparat terkait dengan PPDB itu dilakukan dengan menggunakan pakta integritas. Termasuk saya, kepala sekolah, bahkan operator. Jadi jangan coba-coba main-main!” tegasnya dalam forum Jabar Punya Informasi (Japri) di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Iwa menilai, fakta integritas ini penting agar aparat PPDB menjauhi segala bentuk bentuk kecurangan demi kepentingan pribadi atau orang lain. Sehingga, jika ada petugas tim PPDB yang terbukti curang akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Kepegawaian.
“Jika diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan yang lainnya, maka sanksinya adalah sanksi kepegawaian sesuai dengan bobot hasil pemeriksaan nanti dari Inspektorat. Jadi itu akan kita terapkan secara keras,” kata Iwa yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Selain untuk menghindari kecurangan, lanjut Iwa, PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“Untuk itu kami menerapkan azas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat,” jelasnya.
PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.
Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama Jalur Zonasi 90 persen, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak dan prestasi akademik dengan kuota sebesar 15 persen.
Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan.
Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.
Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui media sosial: Instagram @disdikjabar, Twitter @disdik_jabar , Facebook Fanpage: Disdik Jabar.
Jelang PPDB di Jabar, Disdukcapil Temukan 11 KK di Satu Rumah
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar menemukan 11 kartu keluarga (KK) dalam satu alamat di Kota Bandung. Hal itu menjadi perhatian pihaknya terutama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Seperti yang dilansir detik.com Kadisdukcapil Jabar Heri Suherman telah menerjunkan tim ke beberapa alamat di Jalan Belitung, Kota Bandung. Pihaknya menemukan beberapa rumah yang tercatat dihuni lebih dari satu KK, bahkan hingga 11 KK dalam satu alamat.
”Boleh numpang dari segi norma kependudukan tidak ada larangan. Tetapi dari segi PPDB kan ini kan menyinggung asas keadilan,” ujar Heri usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Menurut dia, pihaknya menemukan kasus yang berbeda-beda pada fenomena tersebut. Bahkan ada juga keluarga yang tidak mengetahui KK lain terdata di rumahnya. Hal tersebut tengah ditelusuri oleh ketua RW setempat.
”Jadi beda-beda kan kasusnya. Jadi ada yang memang diizinkan oleh pemilik rumah itu untuk menggunakan alamat. Ada juga yang tidak tahu-menahu,” kata Heri.
Dari segi norma kependudukan, menurut dia, satu rumah ditinggali satu lebih dari satu KK. Namun dari segi PPDB, khususnya sistem zonasi, bukan tak mungkin hal tersebut akan memberikan dampak negatif. (dtk/yan)













