Malas Urus Perizinan ke Pemkot
darikita.com, DEMANG HARDJAKUSUMA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menekan pemilik tower untuk melengkapi perizinan. Sebab, disinyalir dari 114 tower telekomunikasi Cimahi, ada 12 tower yang belum memiliki izin.

BELUM TERINVENTARISIR: Sebanyak 12 tower di Cimahi hingga saat ini belum memiliki izin. Penghalangnya, persoalan wilayah dan waktu pembangunan saat Cimahi belum otonomi.
Kepala Bidang Teknik dan Sarana, Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pembicaraan dengan pemilik tower telekomunikasi yang belum berizin. Meski mereka sudah menyatakan siap untuk melengkapi syarat-syarat perizinan.
Menurutnya, tower tersebut bukan milik provider. Teknisnya, mereka (pemilik tower) hanya menyewa kepada pihak lain. ”Makanya pihak pemilik tower yang kita tekankan kepada mereka untuk segera mengurus perizinannya,” kata Uki di komplek perkantoran Pemkot Cimahi jalan Demang Hardjakusuma kemarin (19/8).
Uki menambahkan, minusnya perizinan dari tower bodong tersebut disebabkan dulu pembangungan tower dilakukan pada saat Cimahi belum terpisah dari Kabupaten Bandung. Nah, karena sekarang Cimahi sudah berdiri sendiri, pemilik towerpun harus diurus di Cimahi.
”Jika bangunannya dirobohkan itu sangat tidak mungkin, karena mereka sudah berjalan. Makanya kami minta pemilik tower itu mengurus perizinannya saja,” terangnya.
Dilanjutkan Uki, untuk mengurus perizinan tower sendiri ada ketentuannya. Sebab, Cimahi daerah perlintasan pesawat. Karenanya, jika tower tersebut ketinggiannya melebihi 40 meter, harus ada izin pihak Bandara Husain Sastranegara. ”Untungnya hal itu belum terjadi di Cimahi, dan saya rasa masih aman untuk jalur pesawat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penarikan restribusi dari tower sendiri, saat ini Pemkot Cimahi belum bisa setelah dikabulkannya permohonan PT. Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 28/2009 tentang pajak dan restribusi daerah, beberapa waktu lalu.
Agar bisa menarik restribusi tersebut Pemkot Cimahi harus merevisi Perda yang ada yaitu Perda No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 2 tahun 2012 tentang restribusi jasa umum.
Untuk itu, pihaknya berencana memungut pajak menara telekomunikasi tahun ini. Sebab selama ini belum ada penarikan restribusi terhadap menara telekomunikasi. ”Karena kita belum ada Perda sebagai payung hukumnya,” katanya.
Jika saja Pemkot Cimahi bisa menarik restribusi tower, potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah bisa mencapai Rp 240 juta per tahun. Hal itu bisa menggairahkan kas daerah sebab untuk di Jawa Barat, baru dua kabupaten saja yang telah melakukan penarikan terhadap retribusi menara telekomunikasi, yakni Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cianjur.
Namun akibat dari keluarnya putusan MK, walhasil kedua daerah tersebut juga tidak bisa menarik restribusi.
”Target retribusi yang telah disepakati ini sepertinya tidak bisa kami penuhi ditahun ini, sebab belum adanya payung hukum tersebut,” pungkasnya. (gat/rie)














