darikita.com, Wacana pemerintah Kota Bandung menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Pasteur perlu kajian mendalam. Pakar perencanaan transportasi publik ITB Prof Ir Ofyar Zainuddin Tamim mempertanyakan tujuan utama penerapan ERP ini.
Pertanyaannya, apakah ERP itu semangatnya solusi mengurai kemacetan atau pendapatan asli daerah (PAD)? Sebab, kata dia, pendapatan yang gunakan insfrastruktur jalan pengahasilannya harus dikembalikan guna penanganan transportasi.
”Bila tidak, tidak usah direalisasikan. Demikian benang merah kelayakan ERP ketika akan diterapkan di Kota Bandung,” kata Ofyar saat dengar pendapat bersama Pansus X DPRD Kota Bandung, belum lama ini.
Dia menjelaskan, ERP di Kota Bandung bagian kecil upaya memecahkan masalah transportasi. Sebab, masih banyak bermacam konsekuensi ketika ERP direalisasikan. ”Biaya kemacetan itu bisa dihitung sesuai dampaknya,” tegas Opyar.
ERP dilaksanakan banyak faktor teknis yang harus diperhatikan. Lokasi itu harus 100 persen kontrolnabel. Jangan sebatas pencitraan. ”Di Jakarta saja tidak jalan. Kebocoran ERP sulit dibendung, malah orang lain ambil keuntungan,” ujar Ofyar.
Bukan boleh tidaknya kebijakan jalan berbayar diterapkan kepada masyarakat. Namun, jangan buat kebijakan sekedar ikut-ikutan. ”Jangan kebijakan diadakan, malah orang lain yang mengambil keuntungan,” sebut Ofyar.
Apalagi rencana ERP diterapkan di Jalan Pasteur, bukan jadi solusi kemacetan akan lebih parah dibanding menerapkan ERP di Alun-alun Kota Bandung.
Terkadang ide itu mudah diomongkan padahal sulit diaplikasikan. Begitupun ERP, salah satunya perlu mekanisme penarikan tarif. Tak boleh lagi menggunakan cara-cara manual. Gerbang transaksi harus otomatis. ”Jakarta saja belum siap dari segi operasional,” kata Ofyar membandingkan. Intinya lanjut dia, apakah uang itu masuk untuk transportasi?
Seandainya di Alun-alun Bandung menggunakan ERP, hapuskan parkir on street. Sebab, hasil kajian dilapangan jaringan jalan Kota Bandung, hanya 4 persen benar-benar termanfaatkan untuk transportasi. Mayoritas habis oleh parkir on street. ”Atas referensi itu, saya total menolak ERP,” tandas Ofyar.
Retribusi parkir harus mahal. Pasalnya, layanan angkutan kota di Bandung, hanya mampu melayani hanya 30 persen dari luas area. Itupun hanya terjadi di titik jalur gemuk saja. Sehingga 70 persen tak terlayani.
”Ini harus dipecahkan. Angkutan umum diberdayakan, angkutan publik dihambat,” kata Ofyar. Maka, setiap pungutan resmi yang menggunakan badan jalan wajib ear mack(dikembalikan untuk biaya transportasi).
Sudah umum perlakuannya melalui insentif dan disinsentif. Sehingga kalau tetap memaksakan memakai mekanisme ERP, hapuskan parkir on street dan siapkan angkutan publik. ”Parkir on street terapkan tarif setinggi-tingginya. Atau perbaiki dulu pelayanan angkutan umumnya baru mobil pribadi,” tegas Ofyar.
Penentuan tarifpun harus berkeadilan mengacu pada zona. Dan nilai tarif itu tiadakan kebijakan yang membatasi kendaraan. Sebab, persoalannya bukan dari jumlah kendaraan. Karena sebanyak apapun memiliki kendaraan yang dipakai tetap satu. ”Tinggikan nilai pajak kepemilikan kendaraan. Maka, penggunaan kendaraan berlebih akan berdampak pada lebih besarnya nilai kemacetan. Otomatis biaya yang dikeluarkan akan lebih besar,” ujarnya.
Atas masukan pakar transportasi ITB itu, Ketua Pansus X DPRD Kota Bandung Entang Suryaman mengaku mendapat pencerahan baru. Memang tujuan gelar diskusi terbuka untuk memperkaya referensi di tataran Pansus. Namun demikian, sebagai lembaga politik dewan, tak seutuhnya bakal mengadopsi pemikiran pihak ketiga.
”Kita (Pansus), kedepankan kepentingan lebih luas. Termasuk jaga harmonisasi hubungan dengan eksekutif,” urai politikus Demokrat ini.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus X Jhonson Panjaitan. Menurut dia, Dishub Kota Bandung itu bagian dari Pemkot, setiap saat siaga terhadap pelanggar parkir liar dan menggembok pelanggar. ”Ini kontradiksi. Pak wali harusnya memikirkan tentang dampak parkir dari kehadiran taman-taman, sedangkan Dishub siaga menggembok,” sebut Jhonson Panjaitan, anggota Pansus X DPRD Kota Bandung.
Adapun penggembokan dan sanksi-sanksi sudah ada aturannya. Sehingga harus ada sinkronisasi dengan akan keluarnya Perda retribusi lalu lintas. Maka, perlu pemikiran bijak. Motor ke depan akan jadi barang mewah dengan mahalnya biaya parkir. ”Biaya parkir akan lebih mahal dari biaya BBM,” ujar politikus Hanura tersebut.
Sementara menanggapi masukan pemikiran Prof Ofyar, menurut dia oke. ”Tetapi, kita tidak boleh 100 persen copy paste seperti pemikiran pakar. Masih harus pertimbangkan unsur politis.
”Kita mendapat masukan. Tapi semuanya akan digodok lagi di tingkat Pansus,” imbuh Jhonson. (edy/fik)













