darikita.com, CICENDO – Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Mabes Polri dalam bidang penegakan hukum melalui addendum yang melibatkan Ditjen Pajak, Badan Reserse Kriminal, Badan Pemeliharaan Keamanan dan Badan Intelejen Keamanan Polri di Hotel Hilton Pasir Kaliki Bandung kemarin (23/5).
Pada kesempatan ini, Ditjen Pajak Wilayah I, II dan III Jawa Barat bersama Mabes Polri dan Polda Jawa Barat menggelar sosialisasi addendum, pedoman kerja, dan implementasi kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak, Polri Indonesia dan Polda Jawa Barat.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuan keberlanjutan koordinasi ini dalam rangka penegakan hukum penindakan tindak pidana perpajakan di wilayah kerja Ditjen Pajak dan Kepolisian di seluruh Indonesia. ’’Hal ini guna memperkuat kerja sama dan koordinasi penegakan hukum pajak. Ditjen Pajak sangat menghargai dukungan dan kerja sama dari pihak Polri,’’ kata Hestu kepada wartawan saat Press Conference kemarin.
Lebih lanjut Hestu memaparkan, di wilayah Jawa Barat sendiri, Ditjen Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan delapan kegiatan penyanderaan pada tahun 2015 dan 2016. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu.
’’Dengan adanya sosialisasi pada hari ini, diharapkan dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Ditjen Pajak dan Polri terutama dalam hal penegakan hukum,’’ jelas Hestu.
Pada kesempatan yang sama Kabag Banops Rakorwas PPNS Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Heru Sulistianto menegaskan, untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, diperlukan kerja sama yang solid antara Polri dan Direktorat jenderal Pajak. Sebagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawsan sambil terus menjalin kerjasama untuk menyukseskan upaya pemerintah dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal.













