banner

Taksi Uber, Dilarang Di Bandung

darikita 13 September 2015
Foto; detik.com Taksi Uber akhirnya diputuskan, tidak boleh beroperasi di Bandung
vertical banner
Foto; detik.com Taksi Uber akhirnya diputuskan, tidak boleh beroperasi di Bandung
Foto; detik.com
Taksi Uber akhirnya diputuskan, tidak boleh beroperasi di Bandung

darikita.com, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan menolak keberadaan Taksi Uber di Kota Bandung. Ia menilai, Uber masih ilegal. Namun, ada kesempatan bagi Uber untuk beroperasi di Kota Bandung.

“Kita akan coba jika Uber mau melegalisasi, harus berbadan hukum, asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas dan harus mengkuningkan plat nomor,” ujarnya.

Untuk armada taksi sendiri, Pemprov Jabar menambah jatah sebanyak 800 unit. Namun belum bisa dipastikan siapa saja yang masuk pada unit yang ditentukan tersebut. Bisa saja, taksi Uber masuk dalam daftar ini. “Kita akan coba jika Uber mau melegalisasi, harus berbadan hukum, asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas dan harus mengkuningkan plat nomor,” papar Emil.

“Dari hasil survey, 48% mereka ini melayani daerah yang taksi biasa jarang datang. Sisi non ekonomi hampir semua poisitf. Kecuali opini yang dilontarkan oleh pengusaha taksi eksisting. Namun karena legalitasnya punya problem, dilarang beroperasi di Kota Bandung,” lanjutnya.

Emil pun berpesan kepada para pengusaha taksi agar meningkatkan pelayanan dan keamanan terhadap konsumen. “Jaman sudah berubah, masyarakat banyak yang komplain. Pelayanan transportasi yang harus diubah,” ucap Emil.

Terkait Uber, Emil menyerahkan kembali keputusan kepada pihak taksi Uber. “Kalau (legalitas) dipenuhi, ini solusinya. Masayrakat yang disurvei tadi happy, legalitas juga dipenuhi. Bola ada timnya di Uber,” tutupnya.(Ravi/dk)

Untuk Anda
Terbaru