Lidya menyatakan, melalui Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, Kabupaten Cianjur siap mengatasi kekerasan terhadap anak. Berkaca dari kasus sodomi yang mulai terungkap belakangan ini, katanya, ketahanan keluarga jadi benteng pertahanan untuk melindungi anak dari pelaku kejahatan seksual.
Menurutnya, semua persoalan dan masalah anak bisa diatasi jika pondasi dasarnya berupa ketahanan keluarga terbangun. Dengan melakukan penjagaan dan pengawasan, maka fenomena yang saat ini terjadi, yaitu korban dan pelaku adalah anak bisa ditekan. ”Perlu ada kesadaran jika pentingnya kasus seperti ini diproses secara hukum. Pasalnya jika tidak diproses akan ada banyak korban lainnya,” kata dia. (bay/rie)
2009-2015: 464 kasus
2016 : 41 kasus
- – Sodomi : 8 kasus
- – Pemerkosaan : 22 kasus
- – Kekerasan :11 kasus













