
SALING BANTAH: Wakil Wali kota Cimahi Sudiarto (ketiga dari kiri) menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi 2009 di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/9).
darikita.com, BANDUNG WETAN – Seolah tak berkutik, tiga pimpinan DPRD Kota Cimahi 2009–2014, Sudiarto, Achmad Zulkarnaen, dan Denta Irawan, hanya terdiam. Keadaan itu terlihat ketika Ade Irawan mendapat kesempatan berbicara, dalam persidangan perkara korupsi dana perjalanan fiktif tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (2/9).
Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi itu ’menyerang’ ketiganya terkait perkara yang menimpa. Achmad Zul menjadi sasaran pertama, Ade menyebut, Zul menitipkan dua perusahaan travel yang nantinya mengurus perjalanan dinas para legislator bila terpilih. ’’Kan Pak Achmad Zul sendiri yang menitipkan dua perusahaan travel ke saya,’’ ujar Ade.
Achmad Zul seolah tidak berdaya ketika Ade menyatakan hal tersebut. Tak perlu lama, Ade meminta mantan anggota dewan Nasrun dan Robin Sihombing yang menjadi saksi dalam sidang, menyebut nama-nama anggota dewan yang dekat dengan perusahaan travel. Robin memaparkan beberapa nama legislator yang memiliki hubungan dekat dengan perusahaan travel. Selain keduanya, mantan anggota dewan Bambang Supriadi dan HM Yahya juga menjadi saksi.
Khusus Denta, serangan Bupati Sumedang nonaktif tersebut sangat telak. Pasalnya, Ade menuding yang bersangkutan belum mengembalikan duit. Namun, baru dikembalikan, ketika Ade sudah dijebloskan ke dalam bui. Denta mengaku menerima duit sebesar Rp 90 juta untuk perjalanan dinas.
’’Tapi duit itu menjadi tanggung jawab masing-masing kan? Bukan saya sebagai ketua dewan?,’’ tanya Ade. Denta hanya mengangguk dan menjawab singkat pertanyaan tersebut. ’’Ya memang anggota dewan punya aturan masing-masing,’’ sindir Ade.
Giliran Sudiarto yang ’diserbu’ cukup gencar oleh politikus Partai Demokrat tersebut. Wakil Wali Kota Cimahi itu tidak memungkiri menerima dana perjalanan dinas hingga Rp 136 juta dan mendapatkan cash back.
’’Saudara mendapat cash back kan?,’’ tanya Ade. ’’Kadang dapat, kadang tidak,’’ jawab Sudiarto. ’’Berapa jumlah yang saudara terima?,’’ Ade kembali bertanya. ’’Tidak tentu jumlahnya,’’ sahut Sudiarto.
Bahkan, soal perusahaan travel yang menjadi rekanan dewan juga didiskusikan bersama Sudiarto yang ketika itu menjabat wakil ketua DPRD. Ade sempat bertanya apakah Sudiarto setuju atau tidak dengan perusahaan travel yang ditunjuk legislator untuk mengurus perjalanan dinas mereka.
’’Saya sempat bertanya ke pak Sudiarto kan, soal memo tersebut?’’ tanya Ade kepada Sudiarto. ’’Iya,’’ singkat Sudiarto. ’’Tapi Pak Sudiarto ngomong , ’abdi mah ngiringan Pak Ketua we’ ke saya kan,’’ tukas Ade. Sudiarto hanya mengangguk. ’’Jadi saya menganggap Pak Sudiarto sepakat dengan memo itu,’’ cecar Ade.
Seperti memuntahkan kekesalannya, karena hanya dirinya yang menghadapi meja hijau dari seluruh unsur pimpinan dewan, Ade menyatakan, bahwa keputusan pimpinan adalah keputusan bersama alias kolektif kolegial. ’’Kenapa dulu saya dirongrong oleh keinginan anggota dewan yang membuat sekwan (sekretaris dewan) kewalahan. Setelah adanya kasus ini, seperti cari aman,’’ ketusnya.
Pemandangan menarik terjadi ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti-bukti ke hadapan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara. Ade bersalaman dengan Sudiarto yang mengenakan batik berwarna hijau dan peci hitam.
Seperti diketahui, perkara ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012. Di situ dikemukakan kelebihan pembayaran hingga Rp 1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011, yang memiliki total anggaran Rp 5 miliar.(vil/hen)













