banner

Adu Kuat di Sidang MKD

darikita 3 Desember 2015
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS PENUHI PANGGILAN: Menteri ESDM Sudirman Said sebelum mengikuti sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (2/12)
vertical banner
Sudirman Serahkan Rekaman Lengkap Kasus Freeport

darikita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memulai rangkaian persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Kuatnya kepentingan politik dalam persidangan etik membuat suasana persidangan yang berlangsung terbuka tidak menyasar pada hal-hal substantif.

Beberapa anggota dewan justru menanyakan kepada Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said sejumlah materi di luar aduan.

Untuk kali pertama, MKD kemarin menggelar sidang terbuka untuk memeriksa proses aduan etik. Sebanyak 17 anggota MKD datang lengkap dengan seragam toga. Seragam itu baru muncul sejak lembaga etik itu berubah nama dari Badan Kehormatan di periode lalu, ke MKD pada saat ini. Sudirman sendiri hadir bersama beberapa staf Kementerian ESDM sekitar setengah jam sebelum dimulainya persidangan pada pukul 13.00.

Sebelum sidang dimulai, dibacakanlah tata tertib persidangan. Seperti persidangan Mahkamah Konstitusi, sidang MKD yang dipimpin Surahman Hidayat itu juga menuntut ketertiban para peserta sidang. Hal ini termasuk penyebutan para pimpinan dan anggota MKD dengan sebutan Yang Mulia.

Jalannya rapat berlangsung sekitar enam jam, dipotong masa skors yang berlangsung sekitar dua jam. Sudirman dipersilakan dulu membacakan aduan seperti yang dia laporkan ke MKD pada 16 November lalu. Dirinya kembali menjelaskan poin demi poin dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR.

Sudirman juga menyampaikan kedatangannya di MKD sekaligus membawa rekaman lengkap pertemuan antara Novanto yang berinisial SN di rekaman, pengusaha M Reza Chalid (MR) dan pimpinan PT Freeport Maroef Sjamsoeddin (MS). Rekaman berdurasi sekitar 1 jam 20 menit itu lengkap dengan transkrip yang sudah disiapkan Sudirman.

”Kami meminta jika diperkenankan untuk memutar rekaman. Jika dibutuhkan, kami akan sampaikan rekaman utuh,” kata Sudirman.

Ketua MKD Surahman Hidayat langsung menerima fotokopi berikut rekaman yang didapat langsung Sudirman dari Maroef Sjamsoeddin.

Memasuki sesi pendalaman, jalannya persidangan nampak bertele-tele dan sarat kepentingan politik. Hal itu terutama muncul dari para anggota MKD dari Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir kembali mempersoalkan keabsahan pembuktian rekaman. Kahar menilai rekaman itu ilegal karena direkam bukan oleh penegak hukum. Sudirman menjawab pertanyaan itu dengan santai.

”Bagi saya yang terpenting bukan rekaman, tapi peristiwanya. Di mana ada pihak-pihak dalam hal ini anggota DPR didampingi seorang pengusaha melakukan negosiasi dengan perusahaan yang jelas-jelas bernegosiasi dengan pemerintah atau eksekutif,” ujarnya.

Namun, Kahar nampaknya tidak puas. Dia menanyakan sejumlah pertanyaan yang jauh dari substansi aduan. Pria yang pernah tersangkut kasus PON Riau bersama Novanto itu menanyakan isu ekspor konsentrat PT Freeport yang mendapat izin Menteri ESDM.

”Apakah betul Saudara mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat?” kata Kahar. Sudirman mengakui, dia sebagai Menteri ESDM memberikan izin ekspor konsentrat. Namun, dia merasa pertanyaan tersebut sudah melebar dari laporannya. ”Apakah pertanyaan ini relevan Yang Mulia,?” ucap Sudirman.

Kahar merasa pertanyaan ini relevan sebab dia menilai izin ekspor konsentrat bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dia mengaitkan pelanggaran ini dengan komitmen Sudirman sebagai menteri yang berniat memburu rente di bidang ESDM. ”Kalau Anda melanggar UU, jangan-jangan Anda bagian dari (rente) itu,” tuding Kahar.

Sudirman menilai pernyataan itu menyinggung dirinya. Dirinya merasa pimpinan MKD itu telah mendiskreditkan dirinya secara sepihak. ”Saya sudah jelaskan persoalan itu di Komisi VII. Saya tidak merasa melanggar hukum, Yang Mulia menuduh saya dan menghakimi saya,” ucap Sudirman.

Kahar pun tetap melanjutkan pertanyaannya di luar kasus Novanto. Dia bertanya mengenai izin kepada Freeport untuk membuat limbah racun di tanah Papua.

”Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim, tentu ada manajemen lingkungan, ini bicara PT Freeport atau pengaduan,” jawab Sudirman. Tak cukup di situ, Kahar juga menginterogasi Sudirman yang pernah menjadi salah satu Dewan Pakar di Partai Keadilan Sejahtera. ”Saya terlibat di partai tahun 2003, saya sudah lama tidak menjadi bagian partai,” kata Sudirman.

Anggota MKD dari Fraksi PPP Zainut Tauhid mempertanyakan isi transkrip yang dinilainya berbeda. Zainut protes mengapa di bukti lama yang disampaikan Sudirman, hanya disinggung pembagian saham 11 dan 9 seperti yang disampaikan Reza dalam rekaman. Namun, di transkrip yang baru, muncul angka yang sama tetapi dituliskan simbol persen di dalamnya. ”Ini yang benar yang mana,” tanya Zainut.

”Sama semua Yang Mulia, semua benar. Silakan kalau mau diperdengarkan, akan terlihat nuansanya,” kata Sudirman.

Lain lagi dengan anggota MKD Supratman Andi Atgas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Supratman mempertanyakan sebuah tulisan kolumnis di sebuah situs blog yang menunjukkan ada hubungan khusus antara Sudirman dengan Reza. ”Apa memang betul anda tidak ada hubungan khusus, tulisan ini berkata lain,” kata Supratman.

Sudirman langsung menjawab pertanyaan itu dengan lugas. Dia mengaku tahu betul isi tulisan yang menyudutkan dirinya itu. ”Tulisan itu berjudul bukalah topengmu Sudirman Said. Saya tidak kenal dengan M Reza. Tulisan itu anonim. Silakan kalau perlu bawa ke MKD, saya siap dikonfrontasi,” tegasnya.

Persoalan legal standing juga terus menerus dipermasalahkan anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae. Dia menilai jika alat bukti yang diserahkan oleh Sudirman perlu untuk diverifikasi. ”Yang Mulia, ada persoalan dalam persidangan ini. Dia (Sudirman) belum berhak memberikan keterangan,” kata Ridwan.

Menurut dia, ketentuan pasal 5 tata beracara MKD menyatakan semua bukti harus diverifikasi. Namun, pernyataan Ridwan itu langsung dibantah oleh Surahman Hidayat. ”Kan itu sudah selesai kemarin (Selasa 1/12, Red),” ujar Surahman.

Perdebatan juga muncul usai semua anggota dan pimpinan MKD mendapat giliran bertanya kepada Sudirman. Kali ini, terkait permintaan sebagian anggota MKD agar rekaman utuh pertemuan Novanto, Maroef, dengan Reza diputar langsung, atau menunggu pada pemeriksaan pada hari ini.

Setelah melalui voting terbuka, diputuskan bahwa rekaman diputar langsung. Ada 10 anggota MKD meminta agar rekaman langsung diputar.

Sepuluh orang tersebut adalah Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP), M. Prakosa dan Marsiaman Saragih (PDIP), A. Bakrie (PAN), Guntur Sasono dan Darizal Basir (Demokrat), Akbar Faizal (NasDem), Syarifuddin Sudding (Hanura), serta Acep Adang (PKB).

Hanya ada empat anggota MKD yang menolak rekaman diputar langsung. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman, Ridwan Bae, dan Adies Kadir (Golkar). Tiga pimpinan dan anggota lain, yakni Kahar, Zainut dan Sukiman (PAN) tidak terlihat saat voting.

Akbar menilai perlunya dibuka rekaman langsung untuk memastikan orisinalitas dari barang bukti yang diserahkan Sudirman. Sebab, ada rencana jika rekaman itu diputar kemarin, maka barang bukti rekaman itu akan diperbanyak untuk diberikan satu persatu kepada anggota. ”Siapa yang bisa menjamin rekaman itu sama, bisa saja berbeda besok,” ujar anggota Fraksi Partai Nasdem itu.

Sidang hari pertama kasus Novanto itu berakhir sekitar pukul 21.15. Di luar ruang sidang Sudirman menyatakan bahwa pelaporannya dalam kasua ini bukan untuk menjatuhkan anggota dewan. Justru dirinya ingin menegakkan kembali martabat anggota dewan sebagaimana mestinya. ”Banyak pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan, saya selalu berusaha mengembalikan sesuai konteks aduan,” ujarnya.

Sudirman menyatakan, ada pertanyaan dari Ketua MKD terkait komitmen untuk konfrontasi pernyataan pada saatnya nanti. Sudirman menyatakan dalam sidang bahwa dirinya siap dikonfrontasi kepada siapapun dalam kaitan kasua ini. ”Jika saya diundang kembali, saya siap hadir memenuhi panggilan,” tandasnya.

Sementara itu, Sidang MKD perihal dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, menjadi perhatian serius Istana. Bahkan, sore kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja kembali dari kunjungan kerja di Paris, Perancis, mendadak memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Kantor Presiden. Akibatnya, jadwal pertemuan Wapres dengan direksi BPJS Ketenagakerjaan pukul 15.00 pun dibatalkan.

Dicegat di Kantor Wakil Presiden usai rapat sekitar 1 jam dengan Jokowi, JK mengakui jika salah satu materi pembicaraannya dengan Presiden Jokowi adalah agenda persidangan MKD yang kemarin menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said. ”Ada lah, bicara-bicara soal itu,” ujarnya sambil tersenyum. Sayangnya, JK enggan menceritakan detil isi rapat, termasuk bagaimana sikap presiden terhadap sidang MKD.

JK menyebut, dirinya sempat menonton jalannya sidang MKD yang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun televisi. Ditanya terkait jalannya sidang yang beberapa anggota MKD justru tampak menyudutkan menteri ESDM sebagai pelapor, JK memaklumi. ”DPR kan memang lembaga politik, jadi ya pasti politis,” katanya.

Terkait adanya pengakuan menteri ESDM yang menyebut Ketua DPR Setnov seolah-olah bisa mengatur Istana dalam proses perpanjangan kontrak Freeport, JK kembali tersenyum lebar. Menurut dia, hal itu hanya klaim sepihak dari Setnov. ”Saya kira (Setnov) mungkin ngomong menjanjikan (perpanjangan kontrak), tapi bagaimana pelaksanaannya kan tidak mudah juga,” ucapnya.

Dibanding pernyataan-pernyataan sebelumnya yang menggebu-gebu sampai beberapa kali menyebut kemungkinan bahwa kasus Setnov tersebut adalah skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, kemarin JK terlihat lebih kalem dan lebih banyak mengumbar senyum.

Sementara itu, JK memberikan sinyal lampu hijau bagi upaya Kejaksaan Agung untuk mulai mengusut dugaan adanya unsur pemufakatan jahat berbau korupsi dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Setnov. ”Kalau soal hukum, jaksa agung tentu lebih tahu dari saya,” ujarnya. (bay/owi/rie)

Untuk Anda
Terbaru