banner

Akibat Hutang, Pengusaha Material Diculik

darikita 10 Juni 2015
vertical banner

10559721_1447548282230103_8371328475186826688_ndarikita.com, KARAWANG-Motif penculikan Edi (56) pemilik toko material, di Jalan Sudirman, Kecamatan Cikampek, didasari hutang piutang antara korban dengan seseorang yang diketahui jadi dalang penculikan.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono menuturkan, pelaku yang menyekap korban berjumlah empat orang, termasuk YN, yang baru tertangkap.

Pelaku menculik korban atas perintah seseorang yang tinggal di Jakarta. Selain dibayar oleh dalang penculikan yang menyuruhnya, pelaku pun berhasil menguras uang tabungan korban lewat ATM.

“Tidak tanggung-tanggung uang sejumlah Rp 40 juta berhasil diambil para pelaku. Jika dihitung, total kerugian materi korban mencapai Rp 150 juta termasuk mobilnya yang dirampas para pelaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keluarga korban pun sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 250 juta jika korban ingin bebas dan kembali selamat ke keluarganya. Jika tidak, para pelaku mengancam tak segan akan membunuh korban.

“Selama  enam hari disekap, korban pun sempat mendapat perlakuan kasar dan intimidasi dari para pelaku berupa tindak kekerasan fisik. Ada unsur penganiayaan terhadap korban selama disekap,” katanya.

Tersangka YN diketahui merupakan pimpinan kawanan penculikan. Selain YN, polisi terus memburu empat orang kawanan penculik lainnya yang masih buron, termasuk satu orang yang disebut sebagai dalang kasus penculikan tersebut.

“Kami masih mencari empat kawanannya yang masih buron terus kami kejar, termasuk orang yang telah menyuruhnya,” jelasnya.

Perbuatan para tersangka, merupakan tindak pidana berat. Begitupun ancaman hukuman yang akan dihadapi tersangka. “Nantinya, akan dikenakan pasal berlapis, 339, 351 ayat 3, dan 170, yang berujung penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.

Untuk Anda
Terbaru