darikita.com, Pasca penetapan Perauran Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, para buruh rencananya akan melakukan aksi mogok kerja. Hal tersbeut pula karena para buruh menentang keberadaan PP Nomor 78 Tahun 2015. Kebijakan yang baru itu menjadi rujukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2016 sekitar Rp. 1,312 juta.
“Sudah ada PP-nya, dan harus kita ikuti. Pemprov hanya menjalankan,” ujar Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar.
Walau ia meyakini hal tersebut sebagai bentuk dari protes para buruh. Namun Demiz mengharapkan mereka berpikir panjang sebelum melakukan aksi mogok kerja. “Hak setiap orang, tapi pasti ada dampaknya terutama terhadap perekonomian,” pungkasnya.
“Kita tidak bisa melarang mereka (buruh) untuk demontrasi, tapi sebaiknya tanyakan langsung ke pusat karena kita di sini hanya pelaksana,” jelas Demiz.
Peraturan baru tersebut dinilai akan berpotensi memunculkan upah murah. Buruh mengancam untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes. (Ravi/dk)













