
Pemprov Jabar melarang adanya aksi titip menitip jabatan atau posisi PNS.
darikita.com, PNS “titipan” dilarang oleh Pemprov Jabar. Pemprov Jabar melarang adanya PNS yang melakukan titipan jabatan bahkan posisi. Pengisian Jabatan seharusnya berdasarjan penilaian dari kinerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal tersebut, dibenarkan oleh Plh Gubernur Jabar Deddy Mizwar.
Bahkan ia mengatakan, hal tersebut berdekatan dengan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Enggak bisa seenaknya minta jabatan karena deket si A, si B. Sekarang harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
“Kita dorong agar pelayani publik menjadi lebih optimal. Dan harus kita cegah (KKN) karena hal ini akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah terutama dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Track record dan catatan-catatan di BKD menjadi salah satu penilaian pemilihan jabatan. “Rekam jejak harus jelas, itu harus diperhatikan betul,” ujar Deddy.
“Intinya tetap bagaimana cara pelayanan publik berjalan dengan baik dan terus diperbaiki,” pesannya. (Ravi/dk)













