banner

TDL Naik, Pengusaha Kebingungan

darikita 4 Desember 2015
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES TERUS MEROSOT: Pekerja menyelesaikan pakaian di rumah produksi Studio LN, Komplek Panyileukan, Kota Bandung, Kamis (3/11). Dampak kenaikan Desember 2015 diprediksi hanya akan berpengaruh sedikit pada inflasi akhir tahun.
vertical banner

Warga Bandung Usul Bangun Pembangkit Tenaga Surya di RT

darikita.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menilai putusan PT PLN menaikkan tarif listrik merupakan langkah yang ganjil. Sebab, ada hal yang kurang benar pada tubuh PT PLN di balik kenaikan TDL itu.

Untuk diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan 1.300 Kilo Volt Ampere (KVA) ke atas mulai 1 Desember 2015.

”TDL naik? Ini membingungkan. Soalnya, harga jual sejumlah komoditi untuk kebutuhan energi, seperti batu bara, justru turun. Begitu pula minyak bumi. Harga jualnya (minyak bumi), saat ini, turun hampir 50 persen,” tandas Ketua DPD Apindo Jabar Dedy Widaja kemarin (3/12).

Sebenarnya, lanjut Dedy, kalangan swasta berkemampuan membangun dan mengembangkan pembangkit energi listrik. Lucunya, lanjut dia, tarif listriknya dapat lebih murah daripada tarif yang ditetapkan PT PLN. ”Saya menduga ada hal yang tidak beres pada tubuh PT PLN,” ungkap Dedy.

Menurut dia, kenaikan TDL itu berimbas tidak hanya pada daya beli masyarakat yang kian berat. Akan tetapi, dampak naiknya TDL pun dirasakan para pelaku usaha. Sebab, kenaikan TDL membuat para pelaku usaha dan industri menaikkan harga produk barang dan jasanya dengan alasan biaya operasional meningkat.

Ketua Koperasi Sentra Kaos Suci (Skoci) Bandung Marnawi Munamah menyatakan, kenaikan TDL secara otomatis, diikuti meningkatnya biaya produksi. Hal itu, berujung pada naiknya harga produk.

Bagi dia, naiknya TDL dapat menyebabkan merosotnya pendapatan. Perkiraannya, bisa merosot sekitar 40 persen. ”Siapa yang mau membeli produk kalau harganya mahal? Tentunya, daya saing lokal melemah. Apalagi, 2016, ajang AEC (ASEAN Economic Community) bergulir. Tentunya, persaingan kian ketat,” paparnya.

Kenaikan TDL, sebelas persen yang berlaku 1 Desember. Dari sisi pembayaran belum terasa ada peningkatan. Namun, dampak kebijakan itu pada barang kebutuhan pokok mulai terasa. Harga, beranjak naik, kata Triyana, warga Kecamatan Regol, saat berbincang denganBandung Ekspres, kemarin (3/12).

Menurut Yana, untuk warga Kota Bandung, listrik merupakan kebutuhan pokok di rumah tangga. Sehingga, diharapkan ada terobosan dari Pemkot Bandung menghadirkan pembangkit listrik tenaga surya. ’’Sebagai percontohan, cukup di lingkungan RT. Sepertinya, biayanya tidak terlalu tinggi,” tukas Yana.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, kenaikan listrik seharusnya dibarengi perlindungan. Sehingga, masyarakat merasa tidak terbebani. Minimal pelayan PLN menjadi lebih baik, kata Amet, sapaan akrab politikus PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, akibat kenaikan listrik, tak sebatas ganggu keuangan rumah tangga. Melainkan, ada akibat lainnya. Maka, keuntungan kenaikan listrik harus sejak awal diposisikan kompensasinya. Misalnya, dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. ’’Elemen ini mendapat kucuran prioritas. Masyarakat akan paham, kenaikan listrik mempunyai sasaran mewujudkan kesejahteraan,” ujar Amet.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono menilai, kenaikan listrik sebelas persen yang dibebankan kepada konsumen rumah tangga, untuk ukuran Kota Bandung, mungkin tidak terlalu memberatkan.

Tapi, kata dia, sebelum kenaikan listrik seharusnya ada kajian dulu. Jumlah mutasi pengguna listrik golongan bawah; 450 dan 900 watt yang bermutasi ke golongan menengah ke atas; 1.300 watt cukup banyak. ’’Seharusnya Pemerintah sebelum menaikan TDL, mempertimbangkan kelompok masyarakat ini,” sebut Budi.

Agar berkeadilan, pemerintah harus pula memperhatikan warga pinggiran yang belum menikmati listrik. Akan menjadi bijak, bila keuntungan kenaikan TDL dianggarkan untuk menyediakan dan memenuhi ketersediaan listrik di daerah terpencil.

Seperti diketahui, mulai 1 Desember 2015, pelanggan dua golongan listrik PT PLN (Persero) yakni 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjustment. Artinya, tarif kedua golongan ini bisa naik-turun setiap bulan layaknya harga Pertamax.(adr/edy/rie)

Untuk Anda
Terbaru