banner

Aset Pemkab Bandung Terlantar

darikita 10 Januari 2017
ISTIMEWA/BANDUNG EKSPRES ILUSTRASI PENGOLAHAN:Instalasi pengolahan tinja milik Dinas Perumahan, Penataan Ruang, dan Kebersihan (Dipertasih) Kabupaten Bandung kian terabaikan, sejak Tahun 2002.
vertical banner

darikita.com, MAJALAYA – Instalasi pengolahan tinja milik Dinas Perumahan, Penataan Ruang, dan Kebersihan (Dipertasih) Kabupaten Bandung kian terabaikan. Aset Pemkab Bandung yang ada di Kampung Cinangka Desa Cibeet, Kecamatan Ibun ini, sejak tahun 2002 terlantar.

Informasi diperoleh Bandung Ekspres, instalasi pengolahan tinja itu sudah lama tak digunakan pemerintah dan masyarakat.  ”Sudah lama dibiarkan kosong, pemanfaatannya menjadi tidak efektif,” kata sumber.

Menurutnya, walaupun kondisi instalansi tersebut kurang baik, sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun tidak berlangsung lama, karena kondisinya semakin parah.

Menurut UPTD Kebersihan Dipstrasih Kabupaten Bandung, Saepul, pembangunan instalasi pengolahan tinja dibangun pada Tahun 1999. Dia membenarkan jika lokasi itu sempat dimanfaatkan untuk pengolahan tinja rumah tangga pada 2001 lalu.  ”Namun, instalasi pengolahan tinja tersebut kurang dimanfaatkan dengan baik. Saya berhartap perangkat desa yang berharap lokasi yang juga aset Pemkab Bandung itu dijadikan tempat pemilahan sampah rumah tangga. Tetapi bukan untuk tempat pembuangan sampah sementara,” terang Saeful, kemarin (9/1).

Sejumlah petugas yang menjaga instalasi pengolahan tinja itu pun mengatakan, instalasi pengolahan tinja itu sempat digunakan pada 2001. Namun memasuki 2002 hingga sekarang tak pernah digunakan lagi.  ”Sebenarnya, dengan adanya instalasi ini tak ada masalah dengan warga. Tampak aman-aman saja,” katanya.

Kondisi yang terjadi saat ini katanya, sempat dikeluhkan warga sekitar. Warga khawatir ada resapan air ke sumur warga. Dulu sempat ada pencemaran. Air sumur warga menjadi bau. Dalih itulah akhirnya pihak UPTD kebersihan pun mengabaikan aset itu.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat desa meminta agar Pemkab Bandung menyerahkannya aset itu ke desa. Jika diserahkan, maka pihak desa akan memfungsikan sebagai tempat pengelolaan atau pemilahan sampah rumah tangga.

Untuk Anda
Terbaru