darikita.com, HKS, 60, warga Komplek Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces Nomor 18, RT04 RW09, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, diamankan Bareskrim Mabes Polri pada 17 Januari 2016, sekitar pukul 20.00 WIB. HKS ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam berupa ginjal.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, beberapa hari lalu ada penangkapan oleh anggota Kepolisian dengan sejumlah personel dari Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan petugas Bareskrim berkaitan pengembangan kasus dugaan penjualan ginjal dan mereka mendatangi rumah HKS. ’’Jadi kami dari Polrestabes Bandung hanya mendampingi penangkapan saja, untuk penyelidikan lebih lanjut ditangani Bareskrim,’’ kata Ngajib kepada Bandung Ekspres kemarin (22/1).
Ketua RT 04, RW 09, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, R. Harjanto (44) mengakui kabar tentang salah satu warganya yang berurusan dengan polisi. Sejumlah anggota Bareskrim masuk ke dalam rumah HKS setelah berkoordinasi dengannya. Pada malam penangkapan, ada polisi ke rumahnya sambil menunjukkan surat tugas penangkapan. Lalu dia ikut mendampingi polisi untuk mengamankan HKS di rumahnya.
’’Polisi melakukan penggerebegan, lebih dari dua kendaraan yang mendatangi rumahnya dan personil sendiri lebih dari 10 orang,’’ katanya.
Harjanto menjelaskan, HKS merupakan warga setempat yang telah bertahun-tahun mendiami rumah tersebut dan HKS diam di rumahnya bersama istri serta ketiga anak-anaknya. Pada saat didatangi ke rumahnya, kata Harjanto, HKS tidak melawan sama sekali. Sehingga, petugas pun langsung memberikan berkas surat untuk dibaca oleh HKS. ’’Dia tidak komentar, hanya diam. Lalu petugas kepolisian langsung memboyongnya ke dalam mobil,’’ ujarnya.
Harjanto pun mengungkapkan, sebetulnya dia diberitahu oleh pihak kepolisian untuk tidak berbicara apapun. Tetapi, Harjanto mengaku terlanjur berbicara untuk mengungkapkan penangkapan pada waktu itu.
HKS yang diduga penjual organ tubuh ginjal ditangkap atas dasar pengembangan A dan D yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Petugas berhasil menyita barang bukti dari HKS. Yakni, dua buah laptop, dua buah ponsel, buku tabungan, KTP calon pendonor, dokumen-dokumen surat perjanjian, kwitansi dan kartu ATM. (yul/tam)













