banner

Belum diatur undang-undang, Go-jek Masih Jalan

darikita 13 September 2015
Foto: tribunnews.com Go-jek masih boleh beroperasi di Bandung, karena masih belumm adanya aturan terkait hal tersebut
vertical banner
Foto: tribunnews.com Go-jek masih boleh beroperasi di Bandung, karena masih belumm adanya aturan terkait hal tersebut
Foto: tribunnews.com
Go-jek masih boleh beroperasi di Bandung, karena masih belumm adanya aturan terkait hal tersebut

darikita.com, Setelah sebelumnya, taksi Uber dilarang beroperasi di Kota Bandung. Berbeda dengan Go-jek yang berlandaskan kendaraan beroda dua. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bahkan tidak bisa memutuskan karena aturan terkait hal tersebut tidak ada.

Peraturan tentang Go-jek atau ojek memang belum ada di Indonesia ini. “Go-Jek karena enggak ada perundangannya, jadi saya enggak tahu hal yang diambil,” ujar Emil.

Sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat untuk perudang-undangan transportasi angkutan beroda dua ini. Emil beserta puhaknya pun akan mendesak pemerintah pusat untuk membuat regulasi agar para pengguna terlindungi. “Pemkot Bandung akan menyampaikan hasil seminar ini agar kebutuhan realiita bisa ada payung hukum. Karena saat si manusia itu menjadi penumpang ada aspek keselamatan lalu lintas yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Ia pun meminta agar Dinas Perhubungan Kota Bandung menjadi penengah dari go-jek dan ojek yang sempat berseteru. “Tugas Dishub bukan hanya mendamaikan tapi mengupgrade. Karena si Go-Jek ini menerima panggilan, kalau ojek pangkalan bagian yang harus diedukasi yang akan menjadi tugas Dishub,” papar Emil. (Ravi/dk)

TAG:
Untuk Anda
Terbaru