banner

Bila Berjualan, Denda Rp. 20 Juta

darikita 20 Agustus 2015
Ilustrasi. Pedagang yang tetap berdagang akan di denda Rp 20 juta, sesuai dengan yang tertera pad asurat edaran Pesat
vertical banner
Ilustrasi. Pedagang yang tetap berdagang akan di denda Rp 20 juta, sesuai dengan yang tertera pad asurat edaran Pesat
Ilustrasi. Pedagang yang tetap berdagang akan di denda Rp 20 juta, sesuai dengan yang tertera pad asurat edaran Pesat

darikita.com, Aksi mogok para pedagang ayam, terkait mahalnya harga daging ayam. Sesuai dalam surat edaran Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional (Pesat) Jawa Barat, pedagang ayam di Kota Bandung telah sepakat untuk menghentikan dagangannya. Hari ini (20/8) para pedagang mulai melakukan aksinya pada siang hari jam 12.00 WIB.

Para pedagang tadinya hanya berdagang setengah hari saja. “Mulai jam 12 siang ini kita akan mogok jualan sampai hari Minggu nanti,” ujar salah satu pedagang ayam yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia pun melanjutkan, padahal para pedagang merasa keberatan terhadap aksi mogok tersebut. Namun, sanksi denda sebesar Rp 20 juta sudah tercantum dalam surat edaran. Jadi, para pedagang lebih memilih aman.

Pasokan ayam pun tersendat sebab para peternak tidak mau mengambil resiko. “Kita tidak bisa jualan, barangnya tidak ada. Pemasok juga tidak mau ambil risiko karena paling lama dua hari ayam harus sudah dipotong setelah pengiriman,” paparnya.

Pada hari ini saja, harga daging ayam di Pasar Kosambi saja sudah mencapai Rp 42000 perkilogramnya. Surat edaran Pesat Jabar berisi perintah untuk tidak berjualan dari kamis hingga minggu yang ditujukan pada peternak ayam, broker, bandar, pemotong, pedagang, suplier dan supermarket. Bila tetap berdagang akan di sanksi sebesar Rp 20 juta. (Ravi/dk)

Untuk Anda
Terbaru