SUKABUMI – Pencairan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM mulai disalurkan kepada para penerima. Penyaluran pencairannya dilakukan melalui bank plat merah yang sudah ditunjuk pemerintah.
Di Kabupaten Sukabumi, pencairannya yang dilaksanakan pada Senin (19/10) membuat antrean panjang di halaman kantor-kantor bank. Para penerima yang merupakan pelaku UMKM itu mengantre yang dikhawatirkan mengindahkan protokol kesehatan.
Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat saat mencairkan BPUM, Pemkab Sukabumi bersama salah satu bank pemerintah membahas persoalan tersebut.
“Antrean panjang di bank untuk mengambil BPUM tidak perlu terjadi. Apalagi saat ini di tengah pandemi covid-19,” kata Pjs Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhamad, di Pendopo Sukabumi, kemarin (20/10).
Pemkab Sukabumi meminta bank panyalur bantuan bisa mengendalikan masyarakat. Jangan sampai terjadi kerumunan saat proses pengambilan bantuan.
“Kami minta pihak bank menerapkan protokol kesehatan selama penyaluran bantuan,” tegas Raden Gani.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardhiana Trisnawiyana, menambahkan pihak bank harus memperketat protokol kesehatan saat pencairan bantuan sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
“Kami (pemkab) dan perbankan akan membuat simulasi agar masyarakat tidak terlalu mengantre saat pengambilan dana bantuan,” ungkapnya.
Saat ini pihak bank sudah membuat aturan yang datang dibatasi minimal 100 orang per hari. Bagi penerima bantuan tidak perlu khawatir, sebab bantuan tetap aman dan tidak akan hilang.
“Masyarakat yang ingin mengetahui terdata atau tidak di BPUM bisa cek lewat eform.bri.co.id/bpum,” tandasnya.(ist)
Perbankan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh petugas bank untuk menerapkan protokol kesehatan saat penyaluran bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Satgas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sudah memanggil pihak bank penyalur BLT UMKM agar saat menyalurkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata perwakilan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan agar saat penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada penerima manfaat tetap tertib dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penerapan protokol kesehatan tersebut wajib dilaksanakan di dalam area pelayanan maupun luar bank, seperti tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan, khususnya tangan agar selalu mencuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Namun, pihaknya menyayangkan warga penerima BLT UMKM yang tidak sabar, bahkan berkerumun saat menunggu panggilan dari pihak bank. Selain itu, ada juga di antara mereka yang tidak menggunakan masker.
Padahal, dikhawatirkan ada orang tanpa gejala (OTG) terkonfirmasi positif yang bisa menyebarkan virus mematikan itu kepada orang lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada bank untuk tegas dan penerima manfaat agar tertib sesuai aturan protokol kesehatan.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi untuk melakukan sidak ke sejumlah bank tempat penyaluran BLT tersebut untuk memberikan peringatan hingga sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami khawatir jika warga tidak tertib dan melanggar protokol kesehatan saat mencairkan BLT UMKM bisa menjadi klaster baru, apalagi seperti warga Kabupaten Sukabumi yang terkonfirmasi positif terus bertambah,” tambahnya.
Eneng mengimbau kepada warga khususnya penerima bantuan agar tidak berlebihan dan berebut ingin segera mencairkan uang tunai yang diberikan pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian pelaku UMKM tersebut.
“Sebab, nanti baru menyesal setelah dinyatakan positif COVID-19 dan juga bisa menularkan ke orang tercinta, maka patuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama,” ujarnya. (ANTARA)













