SOREANG – Dalam upaya mencegah kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang berminat ingin bekerja di luar negeri, menurut Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip harus memiliki skill dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
”Kita sudah menyediakan jalur resmi untuk penempatan dan pelayanan tenaga kerja ke luar negeri yakni melalui LTSA yang berlokasi di Taman Kopo Indah. Bagi warga yang berminat, bisa mengetahui apa saja persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Di layanan itu tersedia juga daftar perusahaan yang direkomendasikan. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” ungkap Dadang Naser di rumah jabatannya di Soreang, Senin (3/3/2020).
Bupati Dadang Naser menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya kasus PMI ilegal di Kabupaten Bandung, sebetulnya sejak tahun 2011 pihaknya sudah memberlakukan penghentian (moratorium) pengiriman PMI sektor informal, terutama pekerjaan sebagai asisten rumah tangga ke wilayah Timur Tengah.
Pemberlakuan moratorium itu, sudah disosialisasikan pula oleh Dinas Ketenagakerjaan ke setiap Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (LPTKIS) dan lembaga lainnya yang memberangkatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Bupati menerangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) pun, telah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.
Namun, lanjut bupati sampai saat ini pihaknya masih menerima laporan tentang kejadian pencaloan tenaga kerja.
”Calo dengan bahasa kerennya sponsor. Calo ini memang bekerjasama dengan perusahaan di Arab Saudi, mencari tenaga kerja asal Indonesia,” ungkap bupati.
Dadang Naser menuturkan, dirinya menerima informasi yang menyebutkan ternyata masih ada pihak perusahaan di Arab Saudi yang membutuhkan PMI. Kondisi ini dijadikan peluang oleh para calo tersebut dengan cara menyalurkan PMI menggunakan paspor umroh.
”Maka banyaklah calo yang membujuk, si korban diiming-imingi uang kontan dengan jumlah tertentu. Padahal calo ini sendiri dapat bagian lebih besar. Setelah korban masuk ke negara yang dituju, dengan paspor umroh dan bekerja disana, suatu saat tersweeping, akhirnya tertangkap pihak berwenang,” paparnya.
Lebih jauh, dia membeberkan banyak hal bisa menimpa PMI jalur ilegal. Ia mencontohkan, ada majikan yang tidak memberi makan, kerja lembur tidak dibayar, atau gaji yang cair setelah berbulan-bulan kerja.
”Itupun banyak potongan, karena uang yang diberikan calo tadi diperhitungkan,” tambahnya.
Untuk itu Dadang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, untuk berhati-hati terhadap praktik-praktik pencaloan PMI. Dia pun meminta jajarannya untuk terus melakukan upaya preventif, sehingga kejadian PMI ilegal di wilayahnya tidak terjadi lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana mengatakan penyaluran melalui calo tidak memiliki jaminan bagi PMI itu sendiri. Risiko mendapat kekerasan dari majikan, atau ditangkap pihak berwenang karena tidak memiliki visa tenaga kerja, sewaktu-waktu bisa dialami.
”Kalau selamat disana, ya aman. Tapi kalau ditangkap dan diketahui ilegal, artinya tidak ada yang bertanggung jawab terhadap PMI ini. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya untuk menelusuri bila ada laporan terkait warga Kabupaten Bandung. Dan tentunya berupaya untuk memulangkan mereka,” ucap Rukmana.
Tangani Kasus PMI Ilegal, Pemkab Gandeng P2TP2A
Dalam menangani kasus PMI ilegal, Pemkab Bandung pun melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Lembaga dibawah binaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung ini, ikut membantu penanganan dengan cara memberi perlindungan terhadap korban yang bisa saja mendapatkan kejahatan selama bekerja.Ketika mendapati informasi adanya warga yang terjerat kasus PMI ilegal, P2TP2A turut melakukan upaya pendampingan terhadap korban. Dikhawatirkan mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, baik itu berupa kekerasan fisik dari majikannya, atau mendapat kekerasan ekonomi dari calonya.
Upaya untuk menolong dan mendampingi korban itu sendiri, secara gamblang Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung, Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser mencontohkan, dalam penanganan kasus PMI ilegal yang baru saja selesai ditangani awal tahun ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung dan secara resmi melaporkan kepada Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Kemudian, pihaknya menyerahkan laporan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk dapat ditindaklanjuti pihak-pihak yang berkepentingan. Tak hanya itu, lanjut Kurnia, dirinya berkoordinasi dengan Ikatan Purna TKI untuk memantau keadaan korban dimana mereka bekerja.
”Kita tidak saja konsentrasi pada kasus TPPO, namun juga melakukan pendampingan pada korban-korban PMI yang diduga mendapatkan kejahatan perempuan,” pungkasnya (adv/yul)













