banner

Desak Pemekaran KBT

darikita 13 Juni 2016
INFRASTRUKTUR: Gerbang Tol Cileunyi jadi akses menuju Kota Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat.
vertical banner

Selain pelayanan publik, lanjut Atep, pembangunan di wilayah timur harus tetap berjalan seperti biasanya. Namun, kata dia, hal tersebut tidak bisa diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai upaya atau perhatian lebih. Karena pada dasarnya, pembangunan itu sudah menjadi kewajiban pemerintah. Begitu juga dengan pernyataan Bupati Bandung Dadang M. Naser yang mengatakan, warga di Bandung Timur jangan meminta pembangunan disamakan seperti di Soreang yang menjadi ibu kota Kabupaten.

”Kalau pembangunan, kami tidak menutup mata, itu memang ada. Tapi itu kan sudah menjadi kewajiban pemerintah, sama halnya dengan pemberian anggaran untuk setiap desa, itu dilakukan karena kewajiban pemerintah. Dan memang kalau pembangunan lebih Soreang itu telah diamanatkan dalam UU, tapi apa pembangunan untuk daerah lainnya seperti di timur ini harus diabaikan, kan tidak bisa seperti itu,” ucapnya.

Atep menjelskan, pemekaran wilayah Bandung Timur ini, bukan muncul tiba-tiba. Melainkan juga telah menjadi keputusan dari DPRD pada 2009 lalu untuk melakukan kajian dan pengajuan kepada Pemerintah Pusat. Itu artinya, telah menjadi amanat konstitusi yang harus dilaksanakan baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bandung. Apalagi, pada 30 Maret 2015 lalu, Bupati Bandung pun telah menandatangani hasil rapat pengusulan pemekaran dari KIP4KBT.

”Nah justru yang harus dipertanyakan itu kepentingan politik dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Bukan balik menuding pada kami. Katanya ada kepentingan politik yang ditunggangi dan tudingan lainnya. Karena kalau ada niat baik dan politikal wil dari Pemerintah Kabupaten Bandung, yah tinggal ajukan saja ke Pemerintah Pusat. Tapi ini kan tidak, jadi mana tahu pusat itu kalau ada keinginan pemekaran, kalau tidak diajukan dari Pemerintah Kabupaten Bandung nya,” jelasnya.

Untuk Anda
Terbaru