
darikita.com, Operasi pasar yang dilakukan guna memasok daging ayam. Diperluas menjadi 12 titik pasar tradisional. Pasar Kosambi, Pamoyanan, Cijerah, Ciwastra, Kiara Condong, Ujung Berung, Leuwi Panjang, Palasari, Geger Kalong, Simpang, Atas Cimahi, dan Cimindi.
“Pada hari kedua, kami memperluas OP daging ayam menjadi ada di 12 pasar dari sebelumnya hanya 5 pasar,” papar Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Jabar, Ferry Sofwan.
Adapun para pedagang di Pasar Cijerah yang bersedia memakai daging ayam dari Operasi pasar. Walau mereka takut dijauhi oleh pedagang lainnya. “Sebelum membeli daging ayam dari OP, pedagang tersebut mesti menandatangani perjanjian untuk tidak menjual kembali di atas Rp35.000. Jika di atas itu maka akan diberi sanksi denda Rp20 juta dan tidak boleh ikut OP lagi,” jelasnya.
“Sebagian besar daging ayam diserap rumah tangga yang rata-rata membeli 1-3Kg. Adapun pelaku usaha olahan daging ayam membeli di atas 10Kg,” lanjutnya.
Pasar Kiara Condong menjadi paling banyak minatnya dalam mengkonsumsi daging ayam. Bahkan di Pasar Cijerah menyerap sebanyak 300 kg daging ayam dari Bulog. (Ravi/dk)













