banner

Parameter Mutasi Harus Jelas

darikita 4 Juni 2015
vertical banner

11249762_1444595782525353_6544124208700504529_ndarikita.com, KARAWANG – Mutasi 1.156 PNS yang dilakukan era pemerintahan Plt Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, diduga menjadi catatan buruk sepanjang sejarah Pemkab. Namun apa yang diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Karawang, Haryanto, mutasi 1.156 PNS itu sah dilakukan dan tak melanggar perauran perundang-undangan serta hasilnya siap di PTUN-kan oleh PNS yang menganggap mutasi itu tak memenuhi rasa keadilan.

Dekan Fakultas Ekonomi Unsika Karawang, Sony Hersona menjelaskan, pelaksanaan mutasi jabatan tak harus mengorbankan pejabat PNS yang lebih tinggi setingkat dari kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas, dan kepala badan dalam mutasi 1.156 pejabat PNS itu.

Menurutnya, mutasi itu yang patut diduga lebih mengedepankan selera pucuk pimpinan Pemkab, yakni suka dan tidak suka alias Like and This Like. Dalam hal ini, kata Sony, jika mutasi jabatan tak mengedepankan profesionalitas dan proforsional, maka menjadi prseden buruk terhadap pengembangan karier PNS itu sendiri. “Penempatan pejabat PNS di lingkungan Pemkab sebaiknya lebih jelas parameternya,” tegas Sony kepada KBE, kemarin.

Pelaksanaan lelang jabatan pada jabatan eselon II, semula mendapat apreasiasi dari kalangan peserta yang ikut tender itu. Peserta lelang jabatan yang mayoritas pejabat setingkat eselon III semula mengira penempatannya akan fair dan transparan.

Namun diantara peserta tender jabatan itu kecewa ketika pemenangnya disinyalir jauh sebelumnya sudah ditetapkan oleh sang pucuk pimpinan. “Ini aneh ada peserta lelang yang hanya bisa memaparkan makalah hanya 15 menit lalu diusir dari ruangan oleh pihak penguji,” kata beberapa peserta lelang jabatan setingkat eselon II yang namanya minta tak ditulis.

Untuk Anda
Terbaru