
KELAS KAKAP: Meski diiming-imingi dengan bebas pajak selama 20 tahun, namun pemerintah menyakinkan jika investor yang akan menerima kebijakan tersebut bukan pengusaha kecil. Salah satunya investor yang bergerak di industry migas.
darikita.com, JAKARTA – Jurus baru dikeluarkan pemerintah untuk mengundang semakin banyak investor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan awal bulan depan merilis fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) badan hingga 20 tahun. Fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Jumlah sektor penerima fasilitas yang populer disebut tax holiday itu juga ditambah. Yakni, dari semula hanya lima sektor menjadi sembilan sektor usaha.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan kebijakan itu dikeluarkan selambatnya awal Agustus 2015. ”Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti kita tahu, selain belanja pemerintah, dilakukan belanja modal yang nanti terkait dengan investasi. Selain itu, kita perlu dorong investasi swasta agar pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan bisa tercapai,” ujarnya di gedung Kemenkeu kemarin.
Kebijakan yang disiapkan Menkeu tersebut sebetulnya bukan sepenuhnya kebijakan baru. Sebab, insentif yang sama pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011. Namun, saat itu rentang pembebasan PPh badan hanya selama 5-15 tahun. Dengan revisi PMK nanti, direncanakan masa berlaku tersebut ditambah dengan diskresi menteri keuangan sehingga bisa menjadi paling lama 20 tahun.
”Bebas PPh badan sampai 20 tahun itu artinya paling lama. Kita harus lihat bentuk investasinya. Misalnya, kilang minyak yang sampai Rp 80 triliun, ya mesti kita perhatikan lah. Atau, investasi turbin karena sekarang kita kan sedang gencar membuat pembangkit listrik. Jadi, butuh turbin. Daripada impor dan itu tidak baik untuk current account deficit, kan lebih baik diproduksi di sini,” paparnya.
Selain masa berlaku, perubahan paling signifikan adalah jumlah sektor industri penerima fasilitas. Pada PMK 2001, ada lima industri pionir yang bisa mendapat fasilitas pembebasan pajak tersebut. Yakni, industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.
Dalam PMK baru nanti, ada sembilan industri pionir. Yaitu, industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
”Tax holiday ini fasilitas paling top. Fasilitas paling oke dari yang ada di negeri ini. Sebelumnya, fasilitas ini memang murni untuk manufaktur. Tapi, sekarang ada untuk infrastruktur ekonomi, asalkan tidak menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha,” jelas Bambang.
Fasilitas lain dalam PMK baru, industri permesinan dan telekomunikasi yang rencana penanaman modalnya Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun diberi PPh badan maksimal 50 persen. Sementara itu, rencana penanaman modal Rp 1 triliun atau lebih diberi pembebasan PPh badan 100 persen.
Bambang menjelaskan, dampak pemberian tax holiday memang tidak bisa dirasakan dalam jangka pendek. ”Bukan hari ini, bahkan bukan tahun ini. Butuh waktu sampai terealisasi. Yang penting kita bikin Indonesia menarik untuk investasi. Tapi, tidak berarti mengobral. Hanya investor berkualitas yang akan mendapatkannya,” tegasnya.
Dia menyadari, di sisi lain, penerimaan pajak terus digenjot agar mencapai level maksimal. Lalu, apakah tax holiday itu tidak membebani Ditjen Pajak untuk mengejar target? Bambang menepis kekhawatiran itu.
”Jangan lupa, fasilitas ini hanya untuk investasi baru atau perluasan dari yang ada. Jadi, tidak mengganggu yang lama. Katakanlah dia tidak bayar PPh badan sekian tahun. Tapi, PPn (pajak penghasilan) bayar. Kalau bisnisnya bagus dan terus meningkat, PPn semakin besar,” terangnya.
Salah satu arah kebijakan fiskal saat ini, kata Bambang, adalah berfokus ke peningkatan industri manufaktur. Karena itu, perlu ada dorongan dengan berbagai kebijakan, termasuk tax holiday. ”Kontribusi manufaktur saat ini terhadap PDB (produk domestik bruto) hanya 22 persen. Kita ingat dulu periode 1990-an, kontribusinya hampir 30 persen,” imbuhnya.
Sementara itu, investor yang tidak mendapat tax holiday berpeluang memperoleh insentif pengganti, yaitu tax allowance (keringanan pajak) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2015. Fasilitas tersebut akan diluncurkan karena pembahasannya melibatkan lembaga/kementerian lain. ”Tax allowance itu juga sudah direvisi untuk mendorong investasi,” katanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, banyak investor yang sudah antre dan menanyakan fasilitas tax holiday itu. ”Salah satu contohnya, sekarang ada 54 pihak yang kami pantau dan awasi. Mereka memang menunggu fasilitas ini,” ujarnya.
Bagi BKPM, fasilitas keringanan pajak itu menjadi angin segar, mengingat lembaga tersebut menargetkan realisasi investasi Rp 3.518 triliun sepanjang 2015-2019. ”Kami targetkan realisasi itu bisa 50 persen dari izin prinsip. Maka, kami targetkan izin prinsipnya Rp 7.036 triliun,” tandasnya. (gen/c5/kim/rie)












