banner

Jurus Ridwan Kamil Pulihkan UMKM

admin darikita 2 September 2020
vertical banner

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyiapkan berbagai langkah untuk mendorong pemulihan ekonomi salah satunya bagi para pelaku UMKM.

Hal itu seiring dengan suntikan dana dari pusat kepada Jabar melalui bank bjb sebesar Rp 2 triliun. “Saya senang karena pemerintah pusat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada bank bjb sehingga dana pemulihan ekonomi untuk masyarakat Jabar dititipkan ke bank bjb lebih dari Rp 2 triliun untuk dihabiskan oleh rakyat kita dalam bentuk pinjaman modal usaha dengan bunga yang sangat-sangat rendah,” kata Emil sapaan akrabnya saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) di The Trans Luxury Hotel, Selasa (1/9).

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Jabar ini meminta pihak bjb untuk bekerja keras menyerap anggaran tersebut demi pemulihan ekonomi masyarakat. Bahkan, Emil menegaskan dana tersebut harus habis tahun ini juga.

“Tolong jangan mengendap sampai Desember (2020), bagaimana caranya tolong dihabiskan. Jadi, kepada kepala daerah yang ingin menggerakkan UMKM, di bank bjb ada triliunan dana pemulihan ekonomi yang bisa segera disalurkan. Silakan manfaatkan,” ujarnya.

Emil menambahkan, bank bjb juga perlu meningkatkan kinerjanya dengan menggabungan jasa dan teknologi berbasis digital seperti yang dilakukan berbagai financial technology (fintech) yang marak saat ini. Hal itu penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan dan berbagai program keuangan lainnya yang ada di bank bjb.

“Saya titip juga ke bank bjb jangan menyepelekan fenomena 4.0, contohnya fintech. Fintech ramai karena memudahkan urusan (masyarakat). Jadi, bagi nasabah, kemudahan lebih utama ketimbang bunga dan lain-lain,” kata Emil.

Emil juga menjelaskan bahwa bank bjb terkait dengan belanja Jabar. Pasalnya, selain investasi, ekspor, dan daya beli, belanja pemerintah pun dinilai menjadi ujung tombak yang bisa menggerakkan ekonomi daerah.

“Tiga hal pertama (investasi, daya beli, dan ekspor) jika sudah padam, maka yang tersisa hanya satu suluh ekonomi yaitu belanja pemerintah. Jadi, tolong secepat-cepatnya dengan cara yang baik kita belanjakan belanja pemerintah,” ucap Emil.

Selain fokus terhadap pemulihan ekonomi, Emil juga menekankan soal pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar telah melakukan penegakan dalam bentuk pemberian sanksi dan denda kepada masyarakat maupun pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam akun Instagram pribadi milik Emil, uang yang berhasil dihimpun dari penerapan denda tersebut mencapai Rp 36,5 juta hingga 29 Agustus 2020 lalu.

Dari unggahan tersebut, didapat data aparat petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar. Sedangkan di kawasan kota, Bandung menempati urutan pertama dengan 3.031 pelanggaran.

“Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya,” ujar Emil.

Mengenai hal itu, Mamat Rohimat,23, warga asal Cibeunying mempertanyaan uang yang terkumpul hasil dari denda pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Itu uang hasil dendanya mau dipakai apa pak? Apakah untuk akan dibelikan APD atau untuk pekerja nakes yang katanya sampai saat ini belum mendapatkan,” katanya.

Menurutnya, kalau bisa pemerintah pun menyampaikan regulasi dan payung hukum mengenai uang denda tersebut. Supaya, kata dia, masyarakat pun tahu dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pemerintah.

“Ya sampaikanlah kalau bisa uang denda itu buat apa atau masuknya kemana. Kan pemerintah juga pasti tidak mau dicurigai masyarakat kan,” cetusnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengungkapkan, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagaii sektor.

Menurutnya, mereka (tempat usaha) tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar. Sehingga ketika didapati oleh aparat yang bertugas harus diberian sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku.

“Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan kabupaten/kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha,” ungkap Ade.

Sebelumnya, aturan sanksi sudah dikeluarkan melalui peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pasar 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp 100 ribu kepada pelanggar.

Kemudian, pada pasal 13 pergub ini, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB sebesar Rp150 ribu. (mg1/drx)

Untuk Anda
Terbaru