banner

KAI Ikuti Saran DPRD Tunda Penggusuran Kios

darikita 31 Maret 2016
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES TUNTUT KEJELASAN: Warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (30/3).
vertical banner

darikita.com, Kekukuhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung melindungi nasib warga RT/RW 03/02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir yang akan digusur PT Kereta Api Indonesia (KAI) berbuah hasil. Rapat antara legislator perwakilan Komisi A, C dan D bersama KAI memutuskan menunda eksekusi penggusuran kios-kios sarta tempat tinggal warga yang telah dihuni puluhan tahun.

Rapat tetap berlangsung meski diwarnai aksi walk out (WO) anggota Komisi D dari Fraksi Partai Demokrat Agus Gunawan, terkait permintaannya menghadirkan perwakilan warga menyampaikan aspirasi ditolak KAI. Pada akhirnya, pihak KAI walau sudah tidak sabaran dan bernafsu ingin menggusur warga, melalui tim gabungan, tetap menyetujui menunda penggusuran.

Sebelum ada kata mufakat dari kedua belah pihak yang bersengketa, KAI bersedia tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan kegaduhan. Benang merah itu, merupakan kesimpulan yang dikemukan ketua rombongan sidak gabungan legislator Kota Bandung Sutaya, kemarin (30/3).

Dia menjelaskan, usai pertemuan ini tidak gerakan atau kegiatan dari KAI yang mengarah kepada penggusuran. Dewan dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait guna mencari solusi agar kedua pihak tidak ada yang dirugikan.

”Dewan akan menbahas dengan melibatkan Pemkot Bandung. Sebab, penghuni mayoritas warga Bandung. Meski mungkin saja ada pendatang,” tukas Sutaya.

Sidak yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke kantor PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung, sejak dimulai sudah terasa aura memaksakan kehendak PT KAI Daop 2, yang menolak musyawarah melibatkan warga. Selain itu, Kepala Daop 2 Saridal membatasi rombongan legislator berbicara tidak lebih dari tiga orang. Namun, langsung ditimpali Ketua Rombongan Dewan Sutaya yang menyatakan, bahwa ini masalah masyarakat yang datang mengadu ke DPRD Kota Bandung, serta meminta tidak ada gerakan apapun yang mengusik ketenangan warga sebelum di tempuh musyawarah mufakat.

Kepala Daop 2 Bandung Saridal merasa tuan rumah langsung menyangkap persoalan dengan warga sudah berlarut-larut. Pihak PT KAI ingin menertibkan dan menata lingkungan stasiun selatan yang selama ini terlihat kumuh. Bahkan malam hari, sahut Saridal lebih memalukan. Sebab, jadi ajang transaksi kaki dua atau PSK.

”Sebagai orang Bandung, saya malu. Meski, nanti digusur sama sekali tidak akan ada relokasi,” tandas Saridal.

Saridal, yang mengaku sudah sering terlibat dalam menataan aset PT KAI mengungkapkan, warga sudah lama diberi kesempatan untuk mengosongkan area yang di klaim milik KAI itu.

Bahkan, peringatan 1,2 dan 3 sudah dilayangkan. KAI bertindak demikian karena miliki status hukum tanah yang sudah dilegalisir serta sudah berkonsultasi ke Pengadilan Negeri dan dinyatakan sah. Pajak dibayar setiap tahun. Terdaftar sebagai aktiva tetap di Kemenkeu serta tercatat di aset nasional.

”Warga mau alasan apapun sulit kami terima. Saya diberi amanah untuk menertibkan, ini aset negara,” tegas Saridal.

Anggota Komisi A, Zaenal Mutaqin meminta legalitas formal kepemilikan tanah ditunjukan  KAI. Sebab, kata politikus PPP yang tergabung di Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung ini, perlu klarifikasi. ”Warga penghuni kios-kios itupun sama-sama mengaku membayar pajak,” ucap Zaenal.

Pokoknya, tegas Zaenal, warga terkena rencana penertiban harus diberikan solusi. Warga tidak termarginalkan. ”Kami akan mendukung rakyat, karena kami perwakilan rakyat,” tandas Zainal.

Di tempat sama, anggota Komisi C Folmer Silalahi menyatakan, pertemuan kedua ini, saharusnya jauh-jauh  hari dilakukan, sebagai tindak lanjut pertemuan pertama. Terutama penyelesaian masalah kios di lingkungan PT KAI.

Berlarut-larutnya sengketa dan tidak menemukan cara damai,  merusak citra BUMN dibawah kepemimpinan Ignasius Jonan itu.

Untuk itu perlu diperjelas kata politikus moncong putih ini,  konsep penataan dan penertiban seperti apa atau adakah jaminan tidak menggusur sebelum ada kesepakatan bersama?

Dua kriteria itu tidak ada,  akan merusak citra penyelenggara pemerintahan di kota Bandung. ”Tiba-tiba terjadi penggusuran, maka kota Bandung harus mengembalikan perhargaan kota ramah HAM,” ujar Folmer.

Melihat fakta masalah dewan tak akan menampik diminta bantuan. Misalnya, menempatkan warga di rumah susun bagi yang ber KTP, atau apa saja. Intinya warga tidak ditelantarkan, ucapnya.

Kepala Daop 2 Bandung Saridal menjawab usulan dewan itu mengungkapkan, di tengah persiapan penggusuran warga, KAI sudah bertemu warga empat kali. Tetapi, setiap kali bermusyawarah selalu  tidak kondusif.

Pertanyaan warga tidak ada kemajuan. Mereka malah kini dikendalikan lima orang pendatang yang bukan penduduk asli. Mereka itu, koordinator parkir, taksi, pedagang dan lainnya.

Tuduhan Saridal itu dibenarkan Staf Daop 2 Bandung Bayu yang menuduh mereka perkeruh suasana, seraya menyebut nama-nama orang yang disinyalir jadi provokator itu berinisial T, J, J, Z dan D.

”Mereka selalu mengacau. Sebab warga sini menerima rencana penertiban,” tuduh Bayu.

Mengakhiri pertemuan Sutaya memutuskan, pertemuan dilanjut di kantor DPRD Kota Bandung. Putusan disepakati bersama Daop 2 Bandung, tidak ada kegaiatan yang menggangu ketenangan warga, pungkas Sutaya. (edy/fik)

Untuk Anda
Terbaru