
darikita.com, Go-jek yang berkembang beberapa waktu kebelakang dihimbau tidak beroperasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Tak hanya itu saja, Uber taxi pun diminta tidak berkeliaran sebelum Pemkot Bandung mengkaji rekomendasi hasil seminar di ITB kemarin.
“Saya masih menunggu rekomendasi, saya baca, saya referensi. Mungkin baru besok saya sampaikan,” ucap Wali Kota Bandung Ridwan.
Hal tersebut terkait legalitas bergulirnya penyewaan jasa tersebut. “Yang belum punya legalitas akan saya larang, selama regulasi belum turun tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Ia pun menyatakan bahwa Pemkot Bandung sempat bimbang perihal keberadaan go-jek dan Uber. Pasalnya belum ada regulasi yang pasti untuk ranah aplikasi jasa transportasi. Namun banyaknya minat warga, menjadi tanda teknologi tersebut mampu menunjang kebutuhan masyarakat.
“Sebetulnya tidak lieur, hanya belum ada aturan saja. Sekarang ada Go-Jek tapi sampai hari ini tidak ada peraturan tentang itu. Tapi memang butuh, karena sangat membantu kalau macet. Untuk Uber sama,” paparnya.
Emil melanjutkan, permasalahan seperti ini tidak mesti dilarang namun nanti bisa regulasi yang disesuaikan. “Sekarang dalam konstalasi transportasi bagaimana, apakah harus dihapuskan dari bumi ini, itu kan masalah, jadi realita kebutuhan tetapi tidak ada regulasi. Jadi kalau ada problem, bukan melulu harus melarang. Kan bisa saja regulasinya yang disesuaikan,” jelasnya. (Ravi/dk)













