
POLEMIK PENDIDIKAN: Sejumlah siswa terlihat beraktivitas di halaman SMA Al-Qona’ah di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Beleendah, Kabupaten Bandung kemarin (4/9).
darikita.com, BALEENDAH – Kepala sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Al-Qona’ah di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, lempar handuk pada tingkah siswa didiknya Deden Rahmat, 16. Siswa kelas XI IPS itu sebelumnya dikeluarkan sekolah karena ketahuan mencuri bebek.
Dari keterangan yang dihimpun, Deden adalah salah satu siswa yang kurang mampu. Di sela bersekolah, Deden pun menjadi buruh panggul pembuatan batu bata dan buruh lukis yang dibayar Rp 30 ribu per minggu.
Kepala Dinas Pendidikan Juhana mengatakan, sebelum dikeluarkan harus ditelusuri terlebih dahulu kasusnya dari berbagai sisi. ”Apakah motifnya mencuri untuk makan atau memang nakal kan harus diklarifikasi dulu,” kata Juhana kepada Soreang Ekspres kemarin (4/9).
”Seharusnya diperingati dahulu sebelum dikeluarkan,” tambahnya.
Juhana berpandangan, orang yang mencuri bebek atau ayam itu mengarah pada motif mencari cari makan. Dengan kata lain, ada unsur keterpaksaan karena tekanan ekonomi yang tidak terpenuhi oleh si pelaku.
”Kalau anak itu termasuk tergolong miskin itu bisa ditolerir. Toh si anak itu juga bukan dari kalangan berada yang mencuri karena kesenangan (klepto: hasrat mencuri untuk kesenangan, Red),” tuturnya.
Menyikapi kondisi itu, dia mengaku akan menghubungi pihak sekolah tersebut. Dengan harapan, anak itu bisa sekolah kembali.
Sementara itu, Kepala SMA Al-Qona’ah Tatang Abdul Fatah bersikeras mengeluarkan Deden dengan alasan sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama. Penekanan itu dibuat sebelum anak masuk sekolah.
”Asumsinya seperti ini, saya dititipi anak oleh orang. Ketika saya tidak sanggup untuk dititipi maka saya kembalikan kepada pemiliknya (orangtua, Red),” ungkapnya.
”Seperti itu saja sebenarnya sederhana. Kami punya aturan dengan yang sudah kami atur. Kalau ada satu kesalahan saja yang fatal itu sudah pasti dikembalikan kepada orang tuanya tampa peringatan,” tegas Tatang.
Menurut Tatang, Deden mencuri bebek memang bukan pada jam sekolah dan tidak memakai almamater sekolah. Namun, kata dia, perbuatan Deden dinilai sangat fatal dan memberikan contoh tidak baik kepada siswa yang lain.
”Memang dia bukan pemakai narkoba atau minum-minuman keras. Dalam tata tertib sekolah sudah tertulis, pencuri, pemakai narkoba, mabuk-mabukan, geng motor, perkelahian, menyebarkan video porno itu semua diatur berikut sanksinya,” tuturnya.
Dengan pemberitaan yang ada, kata dia, nama sekolahnya sudah tercoreng dengan perbuatan Deden. Alasan lain untuk mengeluarkan pun dilakukan tidak dilakukan sepihak. Tapi juga melibatkan rekomendasi pihak RW setempat.
”Kami mengeluarkan karena permintaan dari pengurus RW dan saya sudah tidak sanggup mau bagaimana? Meskipun siapa saja yang meminta intinya saya sudah tidak sanggup mendidik anak itu. Menurut diri saya sendiri, saya ini dianggap gagal untuk mendidik anak itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 02 Ahmad Sukarna, 49, menampik bahwa dirinya memerintahkan pihak sekolah untuk mengeluarkan Deden. Malah dirinya meminta supaya anak tersebut diterima kembali ke sekolah.
”Kami telah membuat kesepakatan kepada anak itu supaya tidak membuat kesalahan yang kedua kali dengan maksud supaya diterima kembali di sekolahnya,” papar Ahmad.
Ahmad pun mengaku kaget ketika mendengar pihak RW meminta pihak sekolah mengeluarkan Deden. ”Saya kaget sekali. Karena perkataan itu sangat membalikkan fakta yang ada. Justru ini anak harus tetap sekolah. Kalau bukan kita yang menolong mau siapa lagi,” papar Ahmad.
”Anak tersebut termasuk golongan yang tidak mampu dan jangan sampai putus sekolah,” tambahnya. (yul/rie)













