banner

Keputusan KPU Patut Diapresiasi

darikita 10 Maret 2017
BUBUN MUNAWAR/CIMAHI EKSPRES . KAMPANYE: Muhya Hadian (kedua dari Kanan) saat Kampanye Paslon Nomor Urut 3 di Lapang Sangkuriang, belum lama ini.
vertical banner

darikita.com, CIMAHI – Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Cimahi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi mengapresiasi keputusan yang dilakukan KPU untuk menunda penetapan pemenang Pilkada 2017.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhya Hadian Sukandar mengungkapkan, KPU Kota Cimahi menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kota Cimahi yang tidak terjadi gugatan, selain menjalankan perintah KPU pusat, juga sebagai bentuk kehati-hatian dari KPU Kota Cimahi. “Surat MK menjadi landasan hukum formal bagi KPU dalam melaksanakan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada ini,” terangnya, Kamis (9/3).

Landasan hukum yang kuat dari MK ini sangat dibutuhkan untuk menjaga persoalan hukum dikemudian hari, jika pelaksanaan Pilkada di Kota Cimahi tidak terjadi gugatan hukum. “Keputusan yang dikeluarkan MK nantinya menjadi alat legitimasi bagi KPU jika Pilkada di Kota Cimahi bisa berjalan dengan kondusif dan diterima semua pasangan calon,” katanya.

Buktinya, kata Muhya, saat rapat pleno rekapitulasi raihan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu bisa berjalan lancar dan semua pihak menerima hasil perolehan suara pasangan calon masing-masing.” Seluruh tim pasangan calon sudah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi ini, artinya semua pasangan calon sudah menerima hasil Pilkada Kota Cimahi 15 Februari yang lalu,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, penetapan calon Wali Kota Cimahi terpilih pada Pilkada 15 Februari lalu yang rencananya dilakukan pada Rabu (8/3) ini dipastikan akan molor dari jadwal. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum harus menunggu surat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya membenarkan pengunduran waktu penetapan Wali Kota Cimahi terpilih ini, karena pihaknya  masih menunggu keputusan yang dikeluatkan Mahkamah Konstitusi, jika Pilkada Kota Cimahi tidak terjadi gugatan. “Memang benar, kami masih menunggu surat dari MK untuk menetapkan pasangan yang memenangkan Pilkada Kota Cimahi,” katanya.

Untuk Anda
Terbaru