Menurut dia, KPU telah mengeluarkan surat nomor 199 Tahun 2017, dimana KPU di daerah harus menunggu terlebih dahulu penetapan calon wali kota atau bupati yang memenangkan Pilkada, sebelum ada penetapan dari MK. Karena hal tersebut, maka penetapan pemenang Pilkada Cimahi yang seharusnya dilakukan pada hari ini, diperkirakan baru bisa dilaksanakan antara 14 sampai 16 Maret 2017. “Kami perkirakan surat dari MK tentang tidak adanya gugatan Pilkada 2017 ini akan dikeluarkan pada 13 Maret 2017, jadi penetapan pemenang di Pilkada Kota Cimahi diperkirakan baru bisa dilaksanakan antara 13 sampai 16 Maret 2017,” tandasnya. (bun/pik).
Pages: 1 2













