banner

Kini Muncul Gayus Bermobil

darikita 12 Oktober 2015
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES TAK KAPOK: Gayus Tambunan seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Setelah makan di restoran, kini dia muncul lagi bermobil.
vertical banner
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES TAK KAPOK: Gayus Tambunan seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Setelah makan di restoran, kini dia muncul lagi bermobil.
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
TAK KAPOK: Gayus Tambunan seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Setelah makan di restoran, kini dia muncul lagi bermobil.

Darikita.com, JAKARTA – Kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam menyelidiki leluasanya Gayus Tambunan berada di luar penjara masih terus disorot. Apalagi kini beredar lagi foto mirip Gayus di luar lapas. Dalam foto itu, orang yang mirip Gayus tengah nyetir mobil.

Gayus-bermobil-225x300Foto itu terlihat dijepret oleh seorang perempuan yang berada di samping sopir. Melihat busana perempuan dalam foto itu, kejadian itu sepertinya masih ada hubungannya dengan peristiwa ketika Gayus berada di sebuah restoran saat izin menghadiri sidang perceraiannya.

Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan pihaknya masih menelusuri keaslian foto tersebut. ”Kami perlu mengecek dulu keasliannya. Sebab kalau keluar lagi dari Lapas Gunung Sindur sepertinya tidak mungkin,” terang Dusak.

Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud juga memastikan kejadian itu setelah Gayus dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. ”Saat sudah dipindahkan ke Gunung Sindur, dia hanya sekali keluar lapas beberapa menit untuk menghadiri pemakaman ayahnya,” ucapnya

Aidir menduga, foto itu saat kejadian dia izin keluar menghadiri sidang perceraian, ketika masih ditahan di Lapas Sukamiskin. Hal itu dilihat dari baju perempuan di sampingnya serta jaket yang digunakan Gayus.

Meskipun foto itu berkaitan dengan kejadian yang lama, namun beberapa netizen meminta Kemenkum dan HAM tetap menelusuri hal tersebut.

Baskoro Endrawan, seorang netizen yang pertama kali mengunggah foto Gayus di restoran beberapa waktu lalu meminta Kemenkum dan HAM menelusuri dua perempuan yang bersama Gayus.

”Kuncinya di dua cewek itu, tapi kayanya kok malah untouchable,” ujarnya. Kedua perempuan yang bersama Gayus di restoran itu dianggap mengetahui apa yang sebenarnya terjadi ketika Gayus izin keluar lapas untuk menghadiri sidang perceraiannya.

Banyak pihak menduga, Gayus punya hubungan bisnis dengan kedua perempuan itu. ”Kalau Kemenkum dan HAM tidak menelusuri tuntas, nanti bisa keluar foto-foto yang lain juga,” ucap Baskoro.

Sebab selama ini, Kemenkum dan HAM mengatakan saat keluar lapas untuk menghadiri sidang perceraiannya, Gayus dalam pengawalan. Namun kemudian justru ada foto orang mirip Gayus mengendari mobil tanpa pengawalan.

Kepala Lapas Gunung Sindur Gumilar Budimulya mengatakan, Gayus hanya diizinkan melayat ayahnya selama 30 menit.

”Dari lapas ia berangkat pukul 18.00, dan saat melayat hanya diberi waktu 30 menit,” katanya saat dihubungi kemarin. ”Gayus kembali tiba di Lapas Kelas III Gunungsindur pada pukul 21.30,” tambahnya

Dia mengatakan, Gayus diizinkan keluar melalui beberapa prosedur. Di antaranya pemeriksaan berkas surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat permohonan izin keluarga, surat jaminan dari keluarga, surat keterangan kematian dari keluarga.

Dia mengklaim, telah mengadakan sidang terbatas untuk mengeluarkan izin agar Gayus bisa melayat ayahnya.

”Kita juga koordinasi dengan Kanwil Jawa Barat saat memberikan izin kepada Gayus. Berkas-berkasnya baru lengkap pukul 15.00 sore tapi baru bisa diizinkan keluar magrib,” terangnya.

Dia mengatakan, Gayus diberikan izin keluar lapas dengan pertimbangan yang meninggal adalah ayah Gayus satu-satunya dan tidak bisa diwakilkan kehadirannya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menyelidiki kasus foto Gayus Tambunan makan di restoran yang membuat heboh di media sosial. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I Wayan Sukerta, seorang tahanan sebenarnya tidak boleh makan di depan umum, meski dirinya mendapat izin.

’’Sebenarnya tidak etis. Kalau sekedar makan, kami tidak melarang. Namun, tidak etis makan di tempat umum,’’ ujar Sukerta di kantor Kanwil Kemenkumham Jabar baru-baru ini.

Di foto yang beredar, Gayus tampak memakai kaus biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. ’’Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara,’’ tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.

Disinggung apakah telepon seluler yang ada dalam foto tersebut milik Gayus, Sukerta enggan bicara banyak. Dirinya menukas, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap temuan itu. Termasuk soal pengawalan yang dilakukan kepada sang mafia pajak.

’’Ada pengawalan, karena itu sesuai prosedur. Satu dari lapas (lembaga pemasyarakatan) dan satu dari kepolisian,’’ sahut Sukerta.

Keluarnya Gayus sudah melalui mekanisme yang diatur. Gayus, dari Lapas Sukamiskin ke ibu kota untuk menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September silam. Hanya saja, Sukerta belum dapat memastikan apakah foto yang beredar tepat di tanggal tersebut. ’’Kita belum tahu. Saya juga tahunya dari media,’’ kilahnya.

Untuk diketahui, Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Dirinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dolar AS, dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara. (gun/vil/hen)

Untuk Anda
Terbaru