banner

Paraji Dilarang Praktik Persalinan

darikita 11 Januari 2017
YULLI/BANDUNG EKSPRES LAKUKAN SOSIALISASI: Kapolsek Banjaran, Kompol Susianti saat sosialisasi pada Paraji supaya tidak melakukan praktik persalinan pada ibu hamil, mereka hanya bertugas mengantar.
vertical banner

”Apabila ada praktik dilakukan sama paraji sehingga ada korban, maka kami akan melakukan penindakan secara tegas, supaya Paraji tidak sewenang-wenang melakukan praktek melahirkan,” tegasnya.

Apabila ada paraji yang melakukan aborsi, tutur Susianti, pihaknya akan menindak dengan pasal 348 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, apabila korban ibu nya tidak meninggal, namun apabil ibu melahirkan sampai meninggal, pelaku aborsi akan dikenakan Pasal 348 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

”Bukan hanya pelaku, namun ibu yang melakukan aborsi pun akan dijerat dengan pasal 346 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Susianti, pihaknya pun melakukan sosialisasi terkait penanganan HIV, sebab, telah terditeksi di wilayah Kecamatan Banjaran terditeksi dua orang yang mengidap HIV/Aids. “Dua orang itu diantaranya satu ibu hamil dan satu lagi ibu rumah tangga, saat ini keduanya telah ditangani oleh RS Al-Ihsan,” katanya. Namun, katanya, untuk saat ini Puskesmas Kota Banjaran sudah tersedia alat penditeksi HIV, sehingga masyarakat dengan mudah untuk melakukan pemeriksaan HIV/Aids.

”Masyarakat di himbau, supaya jangan canggung-canggung untuk memeriksa kesehatannya, sebab terkait hal itu, identitas korban akan dirahasiakan. Selain itu, untuk para ibu-ibu sebelum mempunyai anak, lebih baik di tes HIV terlebih dahulu,” pungkasnya. (yul/ign)

Untuk Anda
Terbaru