”Apabila ada praktik dilakukan sama paraji sehingga ada korban, maka kami akan melakukan penindakan secara tegas, supaya Paraji tidak sewenang-wenang melakukan praktek melahirkan,” tegasnya.
Apabila ada paraji yang melakukan aborsi, tutur Susianti, pihaknya akan menindak dengan pasal 348 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, apabila korban ibu nya tidak meninggal, namun apabil ibu melahirkan sampai meninggal, pelaku aborsi akan dikenakan Pasal 348 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
”Bukan hanya pelaku, namun ibu yang melakukan aborsi pun akan dijerat dengan pasal 346 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Susianti, pihaknya pun melakukan sosialisasi terkait penanganan HIV, sebab, telah terditeksi di wilayah Kecamatan Banjaran terditeksi dua orang yang mengidap HIV/Aids. “Dua orang itu diantaranya satu ibu hamil dan satu lagi ibu rumah tangga, saat ini keduanya telah ditangani oleh RS Al-Ihsan,” katanya. Namun, katanya, untuk saat ini Puskesmas Kota Banjaran sudah tersedia alat penditeksi HIV, sehingga masyarakat dengan mudah untuk melakukan pemeriksaan HIV/Aids.
”Masyarakat di himbau, supaya jangan canggung-canggung untuk memeriksa kesehatannya, sebab terkait hal itu, identitas korban akan dirahasiakan. Selain itu, untuk para ibu-ibu sebelum mempunyai anak, lebih baik di tes HIV terlebih dahulu,” pungkasnya. (yul/ign)












