banner

Pemerintah Belum Serius Tindak WNA Ilegal

darikita 9 Januari 2017
SALAHI ATURAN: Sebanyak 19 buruh Tiongkok yang bekerja di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, bilangan A Yani, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan.
vertical banner

Dikritik soal minimnya hasil penindakan dan pengawasan warga asing itu, Agung menyebut operasi keimigrasian dilakukan atas dasar informasi intelijen. Artinya, petugas kantor imigrasi baru akan bertindak bila informasi di lapangan benar-benar valid (A1) dan bisa dipertanggungjawabkan. ”Seperti kasus pabrik pengolahan baja di Bogor akhir Desember lalu,” bebernya.

Soal operasi yang sejauh ini belum masif menyentuh para WNA yang tinggal di kawasan pabrik dan industri permodalan asing, Agung mengatakan semua itu butuh persiapan matang dan strategi berbeda. Padahal, di komplek-komplek itu jumlah WNA-nya diperkirakan mencapai ribuan. ”Saat ini sudah ada informasi yang masuk (ke imigrasi) dan sudah dianalisa,” ucap mantan kepala kantor imigrasi kelas IIA Bengkalis ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, selama ini pemerintah hanya membantah jumlah TKA yang masuk di Indonesia dan menganggap bahwa berita tentang tenaga asing sebagai kabar hoax. Padahal, sudah banyak berita yang memaparkan adanya pekerja yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya membantah, tapi juga harus memamarkan data pasti berapa tenaga asing yang melakukan pelanggaran dan berapa perusahaan yang dikenakan sanksi. “Kalau sudah disanksi, sanksinya apa. Itu yang harus dijelaskan,” ucap dia kemarin (8/1). Dengan cara seperti itu masyarakat akan mengetahui langkah yang sudah dilakukan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Legislator asal Sumbawa, NTB itu menyatakan, adanya perusahaan yang mengerjakan tenaga kasar dari luar, hal itu jelas melanggar aturan. Yang boleh bekerja di Indonesia hanya mereka yang masuk kategori tenaga ahli. Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah menjelaskan secara detail.

Untuk Anda
Terbaru