banner

Pemerintah Belum Serius Tindak WNA Ilegal

darikita 9 Januari 2017
SALAHI ATURAN: Sebanyak 19 buruh Tiongkok yang bekerja di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, bilangan A Yani, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan.
vertical banner

’’Jelas ini miskonsepsi. Meski TKI di Luar Negeri ada 6,5 juta dan kebanyakan pekerja kasar, mereka memang ditempatkan kepada negara yang membutuhkan. Negara-negara penempatan TKI tersebut mengizinkan adanya perekrutan pekerja kasar asing di negara mereka,’’ ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, undang-undang tentang ketenagakerjaan sudah jelas melarang adanya TKA asing unskilled bekerja di Indonesia. Secara logika, karena masih banyak juga tenaga kerja dengan spesifikasi rendah yang belum mendapatkan kesempatan kerja. ’’Karena itulah, kami kukuh ingin melakukan gugatan hukum citizen law suit terkiat TKA Tiongkok. Dari survei kami, 93 persen responden setuju adanya tuntutan tersebut,’’ tegasnya. (tyo/lum/bil/rie)

Untuk Anda
Terbaru