’’Jelas ini miskonsepsi. Meski TKI di Luar Negeri ada 6,5 juta dan kebanyakan pekerja kasar, mereka memang ditempatkan kepada negara yang membutuhkan. Negara-negara penempatan TKI tersebut mengizinkan adanya perekrutan pekerja kasar asing di negara mereka,’’ ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, undang-undang tentang ketenagakerjaan sudah jelas melarang adanya TKA asing unskilled bekerja di Indonesia. Secara logika, karena masih banyak juga tenaga kerja dengan spesifikasi rendah yang belum mendapatkan kesempatan kerja. ’’Karena itulah, kami kukuh ingin melakukan gugatan hukum citizen law suit terkiat TKA Tiongkok. Dari survei kami, 93 persen responden setuju adanya tuntutan tersebut,’’ tegasnya. (tyo/lum/bil/rie)













