banner

Pemilih Pindahan 41.000 orang

darikita 20 Februari 2019
PEMILIH TAMBAHAN: KPU Provinsi Jawa Barat saat rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Kota Bandung, Senin (18/2) malam. Kota Bandung menjadi kawasan terbanyak kedua setelah kabupaten Bogor.
vertical banner

BANDUNG – Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) Jawa Ba­rat menyebutkan, ada tam­bahan 41.000 pemilih pinda­han di daerah ini pada Pe­milu 2019. Kota Bandung menjadi daerah terbanyak kedua setelah Kabupaten Bo­gor.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok me­merinci kabupaten/kota di Jawa Barat yang jumlah pe­milih pindahannya paling banyak. Di antaranya Kabu­paten Bogor sekitar 7.800 orang, Kota Bandung sekitar 7.000 orang, dan Kabupaten Sumedang sekitar 6.000 orang.

”Hasil rekap kami menemu­kan pemilih pindahan dari kota/kabupaten atau pro­vinsi lain. Kota Bandung, Bogor, dan Sumedang itu daerah Pendidikan, ya, ba­nyak perguruan tinggi, ba­nyak mahasiswa sehingga mereka yang pindah memilih. Mereka tidak memilih di tem­pat asalnya,” kata Rifki usai memimpin rapat pleno Re­kapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Kota Bandung, Senin (18/2) malam.

Untuk DPT pada Pemilu 2019 untuk wilayah Jawa Barat, kata dia, sudah ditetapkan oleh pihaknya pada 15 De­sember 2018 sebanyak 33,2 juta calon pemilih. Selain itu, lanjut Rifky, KPU Provinsi Jawa Barat juga menemukan ada penduduk provinsi ini yang pindah memilih ke dae­rah lain, yakni sekitar 20.000-an orang.

”Jadi, untuk DPT masih memungkinkan ada peruba­han, bisa juga bertambah karena banyak yang memilih menggunakan hak pilihnya di Jabar,” katanya.

Dia menginstruksikan KPU kabupaten/kota supaya bisa melayani pemilih pemula yang ada di perguruan tinggi ne­geri/swasta. Sebab, mereka bisa masuk dalam daftar pe­milih tambahan.

Di bagian lain, menyikapi ribuan kotak suara yang rusak di gudang logistik Kabupten Cirebon pekan lalu, Rifki Ali Mubarok mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat agar me­mastikan penyimpanan kotak suara aman.

Sebab, menurutnya ada be­berapa prosedur penting un­tuk menjaga kualitas kota suara. Pertama, gudang penyimpanan harus repre­sentatif. Kedua penyimpanan tidak boleh bersentuhan langs­ung dengan lantai.

”Gudang harus luas, tidak langsung ke lantai tapi ada alas. Sehingga ketika ada ma­salah tidak langsung ke kotak suara. Itulah yang hari ini kita upayakan,” kata dia.

Dia mengatakan, di sejum­lah daerah masih banyak gudang yang belum represen­tatif untuk menyimpan kotak suara. Padahal alokasi ang­garan penyewaan tempat sudah ada.

”Tapi biasanya tempat itu tidak ada yang bisa memadai untuk menampung. ada yang layak tetapi kapasitasnya tidak bisa menampung untuk me­nyimpan jumlah kotak suara yang banyak,” terangnya. (mg4/rie)

Untuk Anda
Terbaru