banner

Pemkot Bekasi Gratiskan Layanan Covid-19

admin darikita 27 Agustus 2020
vertical banner

BEKASI – Pemerin­tah Kota Bekasi meng-cover semua biaya pengobatan bagi warganya yang men­jalani perawatan Covid-19, di puluhan rumah sakit yang berada di wilayahnya. Sebab, pemerintah setem­pat telah mengeluarkan surat edaran tentang peng­gantian klaim biaya per­awatan pasien virus korona atau Covid-19 b warga Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di wilayahnya. Terutama rumah sakit yang beker­jasama dengan program Layanan Kesehatan Ma­syarakat (LKM) Berba­sis Nomor Induk Kepen­dudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membe­bankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rah­mat Effendi, Rabu (23/8).

Menurut dia, biaya di­tanggung Pemerintah Pusat melalui Kementeri­an Kesehatan dan Pemer­intah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Cov­id-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibe­bankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19, dan tidak boleh membe­bankan biaya perawatan,” katanya.

Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditang­gung pemerintah.

”Karena dari awal pemer­intah bertanggungjawab penuh dengan adanya wa­bah ini,” tegasnya.

Adapun rumah sakit yang bekerjasama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020 diantaranya, RSU Awal Bros Bekasi Timur, RSU Ananda, RSU Awal Bros, RSU Hermi­na Bekasi, RSU Mitra Kelu­arga Bekasi Barat, RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur, RSU Permata Cibubur, RSU Si­loam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.

Kemudian, RS Ibu dan Anak Selasih Medika, RSU Siloam Bekasi Timur, RSU Anna, RSU Anna Medika, RSU Bella, RSU Bhakti Kar­tini, RSU Budi Lestari, RSU Citra Harapan, RSU Graha Juanda, RSU Hermina Gal­axy, RSU Juwita, RSU Kar­tika Husada, RSU Masmitra, RSU Mekarsari Bekasi, RSU Mitra Keluarga Cibubur.

Lalu RSU Rawalumbu, RSU Satria Medika, RSU Sentosa, RSU St. Elizabeth, RSU Helsa Jatirahayu, RSU Mitra Pratama Jatiasih, RSU Awal Bros Utara, RSU Mus­tika Medika Bekasi, RSU Seto Hasbadi, RSU DAT Cikunir, RSU Jati Sampurna, RSU Karya Medika Bantar Gebang, RSU Taman Hara­pan Baru dan RSU Permata Bekasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, adapun Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kemen­terian Kesehatan pem­bayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembus­kan kepada Dinas Kese­hatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovid­bekasi@gmail.com

Kemudian rumah Sakit tidak diperkenankan mem­bebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9, bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien ter­diagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya.

Kemudian pasien ter­diagnosis Covid-19 den­gan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsiden­snya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut, klaim pasien diagno­sis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kemen­terian Kesehatan men­jadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dan menyertakan bukti peno­lakan klaim;

Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirma­si PDP melalui pemerik­saan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reac­tion maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertang­gungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagi­hkan kepada Kementerian Kesehatan.

Pemerintah menang­gung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemula­saraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit). (bbs/mhs)

Kapasitas Masih Cukup

DI saat yang sama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi me­mastikan, sampai saat ini kapasitas rumah sakit untuk penan­ganan Covid-19 di wilayahnya masih mampu menam­pung pasien. Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi sejak pekan ke tiga bulan Juli mengalami peningkatan setelah diterap­kan adaptasi tatanan hidup baru (ATHP) atau new normal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat, terdapat 155 kepala keluarga yang terindikasi positif Covid-19 sejak minggu ke tiga Juli 2020. Dari 155 kepala ke­luarga itu, tercatat ada 437 orang yang terkonfirmasi Co­vid-19 sehingga muncul tren ka­sus penularan klaster keluarga.

“Sampai saat ini kapasitas masih mema­dai, memang sempat ada 60 pasien yang dirawat, tapi kita tetap siapkan di ruangan di stadion,” kata Rahmat.

Penanganan pasien positif Covid-19 dilakukan di seluruh rumah sakit di Kota Bekasi, baik itu rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri milik pemerintah. Sebagai rincian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulm­adjid Kota Bekasi yang meru­pakan rumah sakit utama milik pemerintah memiliki kapasi­tas sebanyak 117 tempat tidur perawatan. (bbs/mhs)

Untuk Anda
Terbaru