Poin penetapan tarif oleh gubernur pun demikian. Dia menilai, penentuan sesuai dengan wilayah ketersediaan layanan ini tidak selaras dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga. ”Teknologi telah memungkinkan bergai produk dan layanan untuk menghadirkan perhitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan,” jelasnya.
Dari seluruh poin tersebut, ada satu yang paling mendapat penolakan keras. Yakni, kewajiban balik nama STNK milik mitra menjadi badan hukum/koperasi. Aturan ini dinilai tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. ”Ini juga tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkan sanksi,” tegasnya.
Dian mengungkapkan, meski banyak catatan, pihak mengapresiasi niatan pemerintah ini. Pihaknya pun meminta masa tenggang sembilan bulan bagi kami para penyedia jasa terhitung sejak revisi efektif diberlakukan. Hal ini untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar. (idr/mia/rie)












