Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemerintah tetap memberlakukan permenhub itu pada 1 April. Namun, untuk sejumlah poin yang dinilai berhubungan dengan kesepakatan antara stakeholder, seperti KIR, SIM dan STNK akan diberikan waktu. ”Waktunya menyesuaikan daerah masing-masing, kalau daerah sudah siap jalan. Barulah bisa ditindak,” ujarnya.
Dia menjamin permenhub tersebut sebenarnya berupaya menyeimbangkan antara taksi online dan konvensional. Dalam kedua moda itu ada banyak orang yang mencari penghidupan. ”maka aturan ini memastikan dua hal, taksi online tetap hidup dan melindungi angkutan konvensional dari dominasi yang berlebihan,” paparnya.
Namun begitu, Budi mengakui bahwa kompetisi antara online dan konvensional ini akan mendewasakan keduanya. Dengan kompetisi ini masyarakat yang akan diuntungkan. ”Saat ini transportasi murah karena ada subsidi, subsidi ini tidak membuat baik tapi bisa merugikan pengemudi. Namun, kami juga tidak ingin ada penguasaan berlebihan,” ujarnya.
Sayangnya, rencana revisi PM 32/2016 banyak dikeluhkan oleh perusahaan aplikasi. Sebab, ada beberapa poin dalam draft revisi yang dirasa memberatkan. Bahkan, banyak selentingan kalau revisi ini cenderung condong ke taksi konvensional.
Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri menuturkan, ada beberapa poin revisi PM32/2016 yang dinilai justru akan membatasi akses masyarakat terhadap kesempatan ekonomi yang fleksibel. Belum lagi soal kesempatan untuk mendapat transportasi yang aman, mudah dan dapat diandalkan.
Adapun poin-poin tersebut mencakup soal pembatasan kuota jumlah kendaraan, penentuan tarif batas atas dan bawah, serta aturan balik nama kepemilikan kendaraan. Pihaknya memberikan beberapa catatan untuk poin tersebut.
Untuk pembatasan kuota jumlah kendaraan misalnya. Dia menuturkan, poin ini tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Padahal, setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi digital.”Baik itu online atau konvensional tidak perlu dibatasi. Karena ini berpotensi memunculkan iklim bisnis yang tidak kompetitif,” ujarnya dihubungi, kemarin.













