”Kasus yang tak kalah pelik terkait Bhayangkara United (klub bentukan Kepolisian) yang ujug-ujug menjadi anggota PSSI. Bhayangkara United merampas hak Persebaya Surabaya atas nama PT Persebaya Indonesia. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, lewat Surat keputusan bernomor 01307 tahun 2015 tertanggal 17 April 2015, melalui BOPI mengungkap terjadinya pelanggaran regulasi FIFA-AFC terkait lisensi klub profesional untuk Persebaya versi PT. MMIB a.k.a Surabaya United, a.k.a Bonekmania FC, a.k.a Bhayangkara Surabaya United, a.k.a Bhayangkara FC. Lisensi Bhayangkara FC yang diambil dari PT. MMIB tidak punya hak pengakuan sebagai Badan Hukum Persebaya. Apalagi setelah PT. Persebaya Indonesia punya landasan hukum dalam bentuk hak paten atas logo dan nama/merk Persebaya dari HAKI,” imbuhnya.
”Status anggota Bali United juga harus dikembalikan ke Persisam Putra Samarinda. Begitu juga Madura United ke Pelita Bandung Raya. Sementara PS TNI tak punya hak suara dan statusnya harus dikembalikan ke Persiram Raja Ampat sebagai pemilik suara yang sah,” papar SOS.
Jika tetap menyertakan klub-klub tersebut dalam kongres, PSSI dinilai aturan FIFA dan AFC. Pada Artikel 4.4.1.7 Regulasi FIFA terkait Klub Profesional dengan gamblang disebutkan ’A licence may not be transferred’ yang diterjemahkan lisensi sebuah klub tak bisa dipindahtangankan (dijualbelikan).
”Pilihan untuk PSSI hanya dua: mengembalikan hak keanggotaan kepada yang berhak atau tidak menyertakan mereka sebagai pemilik suara di Kongres karena masih bermasalah,” Akmal menegaskan.
Terkait Asosiasi Pemain yang terjadi dualisme antara APPI pimpinan Ponaryo Astaman dan APSI yang dipimpin Irawadi D. Hanafi yang notabene bukan pemain dan mantan pemain, PSSI juga harus mengambil sikap. Sejatinya, yang berhak mendapatkan hak suara adalah APPI yang berafiliasi ke FIF-Pro dan tercatat di FIFA.












