BANDUNG – Pada sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung pada Senin, 22 Oktober 2018 terdapat tiga agenda penting, di antaranya Laporan Panitia khusus (Pansus) III tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Namun, agenda ini batal disedangkan dan diundur 3 hari kedepan.

Pimpinan DPRD Jabar Haris Boebiho mengatakan, Laporan Pansus III mengenai Raperda tersebut batal karena peserta sidang tidak mencapai kuorum. Sehingga secara aturan tata tertib dewan boleh diundur selama tiga hari kebelakang.
Kendati begitu, pada agenda sidang lainnya, dua Raperda usulan dewan telah sampai pada Jawaban pendapat dari Gubernur Jabar. Sehingga, pada proses sidang paripurna selanjutnya adalah pandangan umum fraksi dari Raperda tersebut.

’’Dari pendapat Gubernur tersebut, nanti tiap fraksi akan membahasnya kembali. Kemudian simpulan atas jawaban pendapat Gubernur akan dikemukakan pada saat sidang,” jelas Haris ketika ditemui, kemarin (22/10).
Harus menuturkan, dari pendapat Gubernur yang dikemukakan kedua Perda tersebut ada yang dipertanyakan. Sehingga, dewan nantinya akan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Adapun kedua Perda tersebut yakni Raperda Prakarsa DPRD tentang Kewirausahaan dan Kawasan Bebas Rokok.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridawan Kamil mengatakan, Raperda yang diusulkan oleh dewan tersebut pada umumnya sangat baik. Akan tetapi, substansi dari Raperda ini terlalu luas. Sehingga, perlu dikaji lagi materinya.

Selain itu, berdasarkan program legislasi nasional RUU kewirausahaan telah menjadi prioritas pemerintah pusat. Sehingga, perlu ada kejelasan kewenangan bagi Pemprov dalam bentuk penyelenggaraan otonomi daerah.
Pria yang akrab disapa Emil mengatakan, selama ini Pemprov sendiri akan menjalankan program yaitu mewajibkan setiap desa memiliki produk unggulan sehingga dapat menghidupkan perekonomian desa. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan warga desa akan sejajar dengan warga kota.
’’Kita akan buat One Village, One Company Satu pesantren satu produk dan dalam Raperda ini saya minta kepada dewan untuk dijabarkan dan disesuaikan dengan program dari pemprov tersebut sehingga, jika Perda ini disahkan maka sudah memiliki payung hukum,” kata Emil.
Sementara itu untuk Raperda Kawasan bebas asap roko secara garis besar tidak ada masalah, namun ada beberapa catatan yaitu Raperda ini belum dikelompokan antara norma tingkah laku. Sehingga hampir setiap pasalnya berisi larangan.
’’Jadi pada intinya bagaimana menerapkan Raperda ini dari agar efektif dengan menerapkan larangan tetapi tanpa paksaan,” tutur Emil. (adv/yan)













