banner

Resto Makanan Asing Harus Berlabel Halal

darikita 4 Juni 2015
vertical banner

darikita.com, CIKARANG SELATAN – Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi Rohimudin Nawawi menyerukan agar resto masakan asing memiliki label halal. MUI meminta Pemerintah Daerah mempunyai peran serta dalam sertifakasi halal tersebut. Apalagi, secara tidak langsung Pemkab yang mengeluarkan izin berdirinya resto-resto asing di Kabupaten Bekasi.

“Jadi tidak  MUI saja tetapi  Pemda juga harus melihat itu(sertifkasi dan lebel halal) agar masyarakat juga mengetahui produk apa yang disajikan,” paparnya kepada KBE, kemarin.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan survey keresto dan rumah makan asing agar  mengetahui bahan-bahan apa saja yang mereka buat. Bila perlu  LP POM MUI akan diterjunkan sebagai pendampingan untuk pengujian.

Sertifikasi dan lebel halal juga tidak hanya pada resto dan rumah makan saja untuk katering juga harus memilikinya. “Semuanya harus ada lebel dan sertifikasi halalnya dengan masa kadaluarsa perizinan hingga dua tahun lamanya,” cetus dia.

Sementara itu, di bulan Ramadan yang akan datang, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau kepada pemilik resto dan makan untuk tidak beroprasi pada pagi hari dan siang. Itu untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Bagi Tempat Hiburan Malam (THM), tambah dia, juga harus beroparasi setelah salat tarawih dan tidak menghidupakan musik-musik keras untuk menjaga kekhusuan ibadah umat muslim. “Rumah makan sebaiknya buka jam lima sore dan untuk THM setelah salat tarawih lah boleh beroprasi,” tandasnya.

Untuk Anda
Terbaru