darikita.com – JAKARTA – Bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan bisa tenang karena sudah ada kepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR). Lantas bagaimana untuk para tenaga honorer atau non-PNS? Mereka tetap dapat, namun tidak semua honorer menikmati THR.
Informasi terkait pembayaran THR untuk tenaga honorer atau non-PNS disampaikan secara tertulis oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Jumat malam lalu (25/5). Dia mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat. Jumlahnya mencapai Rp 440,38 M.
’’Saat ini satker (satuan kerja, Red) pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan,’’ tuturnya. Sehingga diharapkan honorer penerima honor sekaligus menerima THR sebelum Idul Fitri.
Ada dua klasifikasi honorer instansi pusat yang mendapatkan THR. Yakni honorer yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian seperti Menteri, mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP 19/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan 53/2018. Honorer kelompok ini seperti dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.
Berikutnya adalah tenaga honorer yang diangkat oleh kepala satker. Contohnya adalah supir, satpam, pramubhakti, sekretaris, dan sejenisnya. Mereka diberikan THR sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer.
Lantas bagaimana dengan tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda). ’’Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD (pegawai negeri sipil daerah, Red),’’ tuturnya. Alasannya adalah honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan.
Kemudian untuk guru honorer daerah ketentuannya berbeda lagi. Pemda diberikan kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer. Pada praktiknya ada pemda yang memberikan TPP tetapi juga ada yang tidak memberikannya. Alasannya guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Saat dikonfirmasi terkait THR bagi para honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan masyarakat perlu membedakan kelompok tenaga honorer yang dimaksud. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan yang dimaksud tenaga honorer oleh Kemenkeu kemungkinan untuk tenaga pengamanan, sopir, atau petugas kebersihan. ’’Bukan honorer sebagaimana dipahami pada umumnya,’’ katanya saat dihubungi Sabtu (26/5).
Herman menjelaskan regulasi pemeritah sudah jelas bahwa pengaturan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diatur dalam PP 19/2018. Namun terkait dengan tenaga honorer ketegori apa saja yang berhak mendapatkan TPG, dia mengatakan kewenangan teknis Kemenkeu. Untuk internal Kementerian PAN-RB sendiri, Herman juga belum mengetahui apakah tenaga honorernya mendapatkan THR atau tidak. ’’Harus konfirmasi dulu ke Kepala Biro SDMU (sumber daya manusia dan umum, Red),’’ tuturnya. (wan/ign)
Aturan Pembagian THR
- Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
- Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
- Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 Miliar. Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
- Seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
- untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
- THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :
- Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
- Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
- Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan. Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
- Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
- Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.
THR UNTUK GURU DAERAH
- Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG);
- Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
- Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
THR UNTUK PNS DAERAH
- Semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga, hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah).
Sumber: Facebook Sri Mulyani Indrawati













