darikita.com, BATUNUNGGAL – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bandung mengadakan pertemuan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 dan warga RW 02, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Andir, kemarin (4/4). Pertemuan tersebut terkait penyelesaian sengketa lahan antara KAI dengan warga di sekitar Stasiun Bandung.
Sebelumnya, KAI berencana akan menggusur kios di sekitar Stasiun Bandung yang diklaim tanah miliknya. Sementara itu, warga mengadu ke dewan karena merasa memiliki lahan tersebut.
Untuk itu, menentukan alas hukum tentang hak tanah menjadi penting. Sebab banyak peristiwa terpapar untuk keyakinan bersama. Siapa yang paling berhak dalam kontek sengketa itu menjadi penting, terkait kelangsungan nasib warga. Yang harus diperoleh sesuai aturan perundang-undangan.
Kendati demikian, pada akhirnya tidak ada yang tidak patuh pada keputusan hukum. Maka dewan menolak cara-cara di luar hukum.
Rencana penataan kawasan harus transparan. Hal itu, memperhatikan kedudukan KAI merupakan perusahaan BUMN. Dalam kedudukannya, sebagai subjek ketika melaksanakan kegiatan tetap harus menempuh prosedur yang berlaku. Untuk itu, ketika Pemerintah Kota Bandung tak mengizinkan kegiatan KAI tidak bisa laksankan program penataan dengan dalih apapun.
Berkaca dari referensi tersebut, maka dipandang perlu ada beberapa pertemuan lanjutan untuk menghasilkan solusi. ”Tidak ada eksekusi lahan sebelum ada solusi. Kita tidak mengharapkan ada pembangunan yang menyingkirkan warga,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandaru menarik benang merah saat memimpin pertemuan para pihak yang bersengketa kemarin.
Guna menuntaskan persoalan dalan tengat waktu yang disepakti serta ada kejelasan legalitas formal, perencanaan maupun perlindungan nasib warga, Haru memerintahkan Komisi A membahas alas hukum, dan siapapun harus tunduk pada kesepakatan yang dibangun.
”Kita minta komisi A telusuri dulu tanah ini milik siapa,” tukas Haru.
Menurut dia, DPRD memperjuangkan hak warga dan memberikan perlindungan. Dan Pemkot tidak boleh tinggal diam, sebab ada keterlibatan rencana penataan kasawan stasiun barat yang diklaim milik PT KAI yang akan disatukan dengan terminal angkot Stasiun-Hall milik Pemkot dalam rencana penataan kawasan yang lebih besar
Skenario penyelamatan warga terdampak misi KAI harus dipertimbangkan. Ini yang paling rumit. Sebab, konvensasinya sulit diterima warga. Maka, Komisi D secepatnya menggelar rapat. Itu, penting menyangkut kelangsungan dan perlindungan nasib warga.
”Ada kerjasama dengan Pemkot untuk pusat LRT, tapi kita harus melawan kalau ada warga jadi telantar. Sebab pembangunan tidak boleh menyingkirkan warga. Maka, tidak boleh kegiatan untuk mengusir warga, sebelum ada penyelesaian nasib,” tegas politikus PKS ini.
Mengemuka mekanisme kerohiman, namun warga dengan tegas metolak. Padahal itu kebijakan Direksi KAI. Sehingga, mereka kembali kepada perintah yang mengacu anjuran KPK. ”Jika ada kendala gunakan langkah hukum, bukan kami diintimidasi,” kata kuasa hukum warga RW 02 Muhammad Iskandar.
Pernyataan pengacara warga langsung ditimpali Kepala Humas KAI Daop 2 Bandung Zunerpin. Menurutnya, KAI tidak memungkinkan memberi ganti rugi pakai apreseal. Sebab, tanah sengketa itui bukan tanah bebas.
”Pokoknya Kami (KAI) tidak akan menempuh jalur hukum, kami inginkan penyelesaian melalui mediasi DPRD Kota Bandung,” pungkas Zunerpin. (edy/fik)













