Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Minggu, 1 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIBank Indonesia Tetapkan Hasil Lelang FX Swap USD419 Juta

Aman dari Calo, Penjualan Tiket Bus di Terminal Cicaheum Diawasi Ketat

Oleh • 12 Juni 2018 • 10:51

darikita.com – BANDUNG – Penjualan tiket bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung terus mendapat pengawasan selama arus mudik Lebaran 2018. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya perilaku curang yang dilakukan Perusahaan Otobus (PO) maupun calo yang menjual harga tiket dengan harga normal.

Kepala Terminal Cicaheum, Roni Hermanto mengatakan, pihaknya siap menindak tegas jika mendapati adanya PO yang sengaja menjual tiket dengan tidak wajar. Tindakan tegas tersebut juga akan pihaknya lakukan bagi PO, baik ekonomi maupun eksekutif yang berlaku curang terhadap penumpang.

”Kami pastikan calo tiket yang menaikan harga tidak akan ada, karena sudah diberikan sosialisasi kepada PO bus jauh-jauh hari,” kata Roni di Bandung kemarin (11/06).

Dia melanjutkan, selain memberikan sosialisasi terhadap PO yang beroperasi di Terminal Cicaheum, pihaknya juga memberikan alternatif pembelian tiket ke pemudik. Selain penumpang bisa membeli tiket secara langsung di loket yang tersedia, lanjut dia, pemudik juga bisa membeli tiket secara online.

”Pemudik sudah pintar, karena membeli tiket bus sudah banyak melalui online, jadi tidak akan ada calo,” kata dia.

Namun begitu, terkait kebijakan harga tiket bus eksekutif, pihaknya menyerahkan ke PO bus yang disesuaikan dengan pangsa pasar masing-masing. Kebijakan tersebut tertuang dalam dua peraturan PO bus dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016.

Sementara untuk PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), lanjut Agus, secara langsung sudah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2016. Terlebih, PO bus AKDP adalah kelas ekonomi dengan harga tiket berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

”Untuk harga, masing-masing memiliki kebijakan dan AKAP diatur langsung oleh Kementerian Perhubungan,” kata dia.

Dituturkan dia, jika dari kedua kelas PO tersebut pihaknya mendapati PO berlaku curang pada penumpang, khususnya yang berangkat dari Terminal Cicaheum. Secara tegas, akan dilakukam penindakan serta memberikan sanksi terhadap PO tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

”Sesuai aturan kita berikan sanksi administratif terlebih dahulu, dengan catatan ada pengaduan, bahkan bisa dibekukan PO-nya,” kata Roni.

Dirinya menilai, biasanya kecurangan terjadi pada kelas ekonomi karena adanya permintaan tambahan harga dari kondektur. Ketika penumpang mengalami kejadian tersebut, pihaknya berharap penumpang melaporkan kepada pihak Terminal Cicaheum karena sudah dianggap pelanggaran.

”Dalam laporannya penumpang harus memiliki catatan bukti tiket dan nomor polisi bus kemudian lapor ke 087827140007,” kata dia. (mg1/rus/ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *