darikita.com, Status Indonesia Darurat Narkoba membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) meningkatkan pengawasan. Hasilnya, Sepanjang 2015, DJBC bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebesar 699 kilogram narkoba. Jumlah itu naik dibandingkan pada 2014 sebanyak 316 kg narkoba jenis sabu-sabu. ”Penyelundupan sabu-sabu tidak lagi mengandalkan bandar udara. Tapi juga melalui pelabuhan laut. Seperti pelabuhan utama dan tradisional, penyelundup membawa narkoba dengan jumlah yang banyak menggunakan kapal laut,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam jumpa pers Capaian Kerja DJBC Kemenkeu selama 2015, kemarin (8/1)
Dia mengatakan, pihaknya akan lebih mengintensifkan pengawasan di laut. Hal itu untuk mencegah penyelundupan melalui jalur tersebut. Untuk mendukung pengawasan, pihaknya akan melakukan pengadaan speed boat. “Hal itu penting. Sebab penyelundup menggunakan kapal kecil. Pada tahun ini ada lima tambahan kapal,” jelas Heru.
Adapun untuk pengawasan laut, saat ini terdapat 189 unit kapal patroli. Dua unit di antaranya merupakan fast patrol boat ukuran 60 meter. Selain narkoba, lanjut dia, pihaknya juga menggagalkan upaya penyelundupan lainnya seperti penindakan kapal tanker yang mengangkut (Bahan Bakar Minyak) BBM ilegal, penyelundupan ekspor ikan dan lobster. Kemudian menggagalkan penyelundupan ekspor minerba, serta penindakan penyelundupan pakaian bekas, hasil koordinasi dengan TNI dan Polri. ”Untuk total penindakan, pada 2015 tercatat sebanyak 10.009 kasus. Dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 3,7 triliun. Sebelumnya tidak pernah sampai 10 ribu kasus,” jelas Heru.
Adapun penindakan tersebut berasal dari berbagai jenis produk yakni, untuk tekstil dan produk tekstil sebanyak 563 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Kemudian, sembako (gula, beras dan sebagainya) sebanyak 139 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Lalu menggagalkan penyelundupan barang-barang elektronik sebanyak 304 kasus. ”Kemudian narkoba sebanyak 176 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Obat-obatan dan bahan kimia sebesar 1.592 kasus penyelundupan berhasil digagalkan,” jelas Heru.
Kemudian BBM sebanyak sembilan kasus penyelundupan berhasil digagalkan.
”Kemudian, rokok dan minuman keras ilegal sebanyak 2.199 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Pakaian bekas 24 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Dan lainnya, sebanyak 5.003 kasus penyelundupan berhasil digagalkan,” pungkas Heru.
Penerimaan Negara Rp 387,6 T
Penerimaan negara yang dipungut DJBC pada 2015 mencapai Rp 387,6 triliun atau sekitar 30,3 persen dari realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.235,8 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 180,4 triliun. Kemudian Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI) dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 193,6 triliun, serta pajak rokok (pemda) sebesar Rp 13,9 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 180,4 triliun, mencapai 92,5 persen dari target APBNP sebesar Rp 195 triliun.
”Penerimaan tersebut berasal dari bea masuk Rp 31,9 triliun, cukai Rp 144,6 triliun dan bea keluar Rp 3,9 triliun,” jelasnya.
Adapun penerimaan PDRI dan PPN HT sebesar Rp 193,6 triliun, rincian penerimaannya berasal dari PPN impor sebesar Rp 129,2 triliun. PPn BM impor Rp 4,1 triliun, PPh Psl 22 Impor sebesar Rp 39,8 triliun. Serta PPN HT sebesar Rp 20,5 triliun. Sedangkan untuk pajak rokok (pemda) sebesar Rp 13,9 triliun. (dai/asp)













