Dirinya menambahkan, sesuai aturan terbaru, Jasa Raharja akan menaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen.
” Tahun ini, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik 100 persen. Sebelumnya santunan Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat tetap juga sama naik 100 persen,” ujar dia.
Kemudian santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. (fik)
Pages: 1 2













