darikita.com, JANGAN berharap hidup enak selama menjalani kehidupan di tahanan. Apapun kasusnya. Sebab, kenyamanan harus ditebus dengan uang.
Menurut IKA, 40, transaksi keuangan di Lapas atau Rutan itu ada saat seorang napi mendapatkan pelimpah dari kepolisian. ”Biasanya napi baru akan menjalani karantina selama dua minggu selama satu bulan,” ungkap IKA.
Pria yang pernah terjerat pasal 263 dan 378 itu mengaku, napi akan dipermudah untuk sampai ke kamar sel ketika sudah memberikan uang senilai Rp 3 juta. Dengan jumlah tersebut, napi tidak perlu melewati proses karantina.
Pria berperawakan kurus ini mengatakan, paket-paket kamar itu sendiri juga tidak berlaku rata setiap tahanan. Tapi, petugas mengalkulasi besar harga kamar berdasarkan kasus yang dialami oleh napi itu sendiri. ”Wajar kalau ”raja” mendapatkan fasilitas ”raja”. Napi korupsikan nyuri bukan sejuta atau dua juta mas. Harga kamarnya minimal bisa Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, itu untuk masuk ke kamar saja,” tuturnya sambil menyebutkan harga tersebut berlaku di Lapas Sukamiskin.
Dia mengaku, menjalani tahanan di Kebonwaru selama satu tahun setengah tahun. Beberapa bulan di Sukamiskin. Dia juga pernah pindah tahanan ke Lapas Karawang selama 13 bulan.
Di ketiga lapas tersebut, dia menyebut, ada persamaan yang mendasar: uang. Keuangan setiap napi mempengaruhi kenyamanan bagi napi itu sendiri. ”Kalau tidak punya uang, yabuat tidur juga susah,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, di Kebonwaru untuk dibukakan pintu kamar dan keluar kamar, setiap napi harus bayar dua bungkus rokok yang disebut sebagai uang kuncian. Rokoknya pun tidak bisa sembarangan, harus yang mahal. Khusus untuk Gudang Garam Filter, di Lapas bisa seharga Rp 20 ribu satu bungkus. ”Rokoknya harus Samsu, Marlboro dan Sampoerna Mild. Beda pintu, beda rokoknya,” ujarnya.
Nah, jika rokok tersebut sudah terkumpul dari tiap napi. Sipir dan korpe (napi suruhan sipir) mengoordinir rokok tersebut untuk dikumpulkan. Karena tidak mungkin merokok sebanyak itu, maka rokok pun dijual kembali pada napi seharga Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per bungkus. ”Dijualnya dedet (paksa, Red). Kalau tidak beli ya ada risikonya,” urainya.
Dengan tekanan yang diterima, walhasil napi memutar otak untuk mencari uang. Sebab, tak jarang juga sipir itu memaksa napi untuk membeli pecel lele dengan harga ikan kakap. ”Makanya suka ada napi yang terus-terusan minta uang untuk bekal di dalam ya karena itu,” tuturnya.
Dia mengatakan, untuk besuk saja, sebenarnya keluarga ditarif sebesar Rp 25 ribu. Itu untuk Kebonwaru. Untuk di Karawang, kata dia, keluarga yang hendak menjenguk harus menyetor uang sekitar Rp 200 ribu untuk jangka waktu 15 menit. Kalau masih kangen, biaya nambah.
IKA yang terjerat penipuan surat-surat penting pun ikut putar otak. Kalau sedang ada tenaga, dia menjadi buruh cuci untuk napi yang lain. Satu ember atau biasa disebut satu badeng, dihargai Rp 50 ribu. ”Ya sekuatnya saja. Lagipula tidak perlu bersih-bersih amat, toh baju yang dicuciin juga baju bangsat (pencuri),” urainya.
”Kalau lagi bisa berpikir jernih, saya paling bikinkan KTP palsu. Itu keperluan macam-macam, termasuk untuk mengurus pembuatan rekening fiktif ke bank,” tambahnya.
Beda lagi dengan di Sukamiskin. Sebagai gambaran, kata dia, ruang untuk menjenguk pun bisa sedemikian mewahnya. Berpayung dan bisa memesan makanan apa saja. ”Ya gimana sih kafe, di Sukamiskin seperti itu,” urainya. ”Kalau yang mewah paling hanya diisi empat napi. Kalau yang di Waru atau Karawang bisa puluhan orang. Bisa-bisa sepanjang tahun tidur dalam posisi duduk,” paparnya.
Pikirnya, ketika dia kemudian pindah dari Sukamiskin ke Lapas Karawang kondisi akan lebih baik. Ternyata di sana, kondisi lebih buruk dari sisi keuangan. Tapi uniknya, napi bisa mendapatkan banyak uang dengan jumlah besar.
Menurut dia, di sana para napi diperbolehkan untuk membawa telepon selular. Kendati beberapa kali razia, ya bagi dia itu sekadar formalitas di hadapan penegak hukum. Selesai razia, handphone dikembali, dengan catatan setor dulu.
Diperbolehkannya handphone itu beredar di napi memang tidak diatur secara tertulis. Itu lebih kepada kebijakan para sipir agar para napi yang sehari-hari ngedableg enggak ada kerjaan diberikan pekerjaan atau rutinitas. ”Memang jadi tertib, tapi ya begitu. Tidak salah kalau ada istilah menyempurkan ilmu kejahatan itu di penjara,” urainya.
Dia mencontohkan, IKA yang jago memanipulasi data bisa dipadukan dengan kemampuan napi lain yang pintar menipu. Sasarannya, perempuan kesepian yang sering menunjukkan foto-foto pribadi. Semakin sering update, semakin besar juga peluang untuk ditipu oleh para napi. ”Foto dan identitas ya diganti jadi yang lain dengan foto yang tampan dan mapan. Namanya perempuan kesepian ya mas, mau saja ditipu. Malah ketika ada temen jujur dia dipenjara pun, tetap saja kirim uang,” urainya lagi. ”Yang tidak saya pelajari cuma ilmu hipnotis,” ucapnya.
Lebih beruntung dirasakan AA, 37, yang pernah sekamar dengan almarhum Undang Kosim alias Kang Cela di Lapas Banceuy. Dia mengatakan, dipercaya jadi Korpe sipir untuk menangani masalah instalasi listrik dan air. Dan dia memastikan jika dia tidak pernah disuruh di luar dari kepiawaiannya.
Kendati demikian, menjadi Korpe itu bagi dia ibarat buah si malakama. Sebab, setiap hari sudah seperti teman. Namun, jadi berbahaya ketika ada kasus napi kabur atau ada kasus narkoba masuk lapas. ”Ya dipukul lah,” singkat AA.
Menurut dia, terlalu dekat dengan sipir juga akhirnya disangka mata-mata untuk napi lain. Pandangan tersebut menurut dia menjadi sangat lumrah terjadi karena banyak napi lain yang ingin menjadi Korpe. ”Kalau RT ya sebatas memfasilitasi napi sekamar, kalau Korpe ya bisa keluar masuk kamar, meski tetap sepengetahuan sipir,” ujarnya.
Disinggung soal overkapasitasnya Lapas dan Rutan, IKA mengaku, lembaga pemasyarakatan tidak berbuat banyak selain menampung. Kalau saja lapas bisa menolak, bagi IKA tidak ada cerita soal kepenuhan.
Namun, cerita berdesakannya di tahanan itu sendiri semakin menjadi-jadi ketika pemerintah memberlakukan PP nomor 99 tahun 2012. PP itu mengatur pengetatan remisi terhadap narapidana kasus narkoba, terorisme dan korupsi. ”Yang kemudian terjadi, kemungkinan siapapun untuk masuk penjara itu semakin tinggi. Sementara untuk kemungkinan keluar, sangat minim. Karena pengaturan remisi tidak seperti dulu,” pungkasnya. (rie)













