banner

Temukan Dua Oknum Diduga Pembakar Pasar Induk Gedebage

darikita 23 Juli 2015
vertical banner
Demo-gedebage-660x317
EDDY KOES/BANDUNG EKSPRES MINTA PERLINDUNGAN: Para pedagang Pasar Induk Gedebage mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung kemarin (22/7).

darikita.com, BATUNUNGGAL – Dugaan adanya dalang di balik terbakarnya Pasar Induk Gedebage bisa saja muncul. Betapa tidak, Persatuan Pedagang dan Warung Tradisional Jawa Barat (Pesat Jabar) mengungkap keberadaan dua oknum yang diduga pelaku sabotase atau pembakar pasar.

Hal tersebut mengemuka saat Pesat diterima Komisi B DPRD Kota Bandung. Agus Faria perwakilan pedagang yang tergabung dalam Pesat menyampaikan, kedua orang yang diduga pelaku itu telah ditangkap polisi.

Sebanyak 45 pedagang datang ke Gedung DPRD mewakili 120 pedagang Pasar Induk Gedebage yang kiosnya ludes terbakar pada Senin (20/7) lalu. Merasa nasibnya jadi tidak jelas dan bermaksud meminta perlindungan dewan.

Karena itu, kata Ketua Umum Pesat Jawa Barat Usep Iskandar, peristiwa kebakaran Pasar Induk Gedebage perlu dilidik dengan sebenar-benarnya. Tidak hanya berpangku pada persoalan korsleting. ”Sejauh ini belum ada tanggungjawab Pemerintah Kota Bandung dan PT Ginanjar Saputra selaku pengelola pasar. Justru yang terjadi intimidasi terhadap pedagang,” kata dia di ruang kerja Komisi B, Jalan Sukabumi, kemarin (22/7).

Menurut Usep, harapan pedagang kini bersandar pada kemurahan hati wakil rakyat. Sebab, dengan regulasi pasar di Indonesia yang akan diberlakukan serta shock therapy yang dilontarkan pimpinan Kota Bandung, terkait rencana pembangunan pasar tematik dan apartemen di lokasi Pasar Induk Gedebage tanpa musyawarah mufakat dengan pedagang, menunjukan sikap arogan.

’’Ini mah kumaha aing we (bagaimana saya saja). Harusnya, sebagai pemangku kebijakan tidak boleh begitu. Jelas itu pelanggaran UUD Pasal 28,” tukas Usep.

Dia menegaskan, sikap pimpinan Kota Bandung itu membuat pedagang menjadi curiga. Waktunya tidak tepat. Disaat keprihatinan pedagang sedang memuncak, malah dibebani target yang tidak realistis.

Menurut Usep, pedagang justru sangat mengapresiasi dengan rencana bantuan revitalisasi pasar dari pemerintah pusat. Sebab, dapat meringankan atau kemungkinan tidak akan mencekik beban pedagang jika ada kewajiban kembali mencicil dalam mendapatkan kios baru. Tapi, berbeda dengan tindakan PT Ginanjar Saputra sebagai pengembang pasar yang akan membuldozer lapak pedagang, bila membangun lapak sementara selama revitalisasi. Di situ saatnya dewan melindungi hak pedagang.

’’Pedagang hanya meminta hak berjulan kembali. Sehingga, hak guna bangunan yang masih tersisa lima tahun dari sisa kontak 30 tahun tidak diputihkan begitu saja,” tegas Usep.

Berdasarkan data-data yang dikumpulkan dari pedagang korban kebakaran, kerugian investasi 120 pedagang tidak kurang dari Rp 7 miliar. Seandainya dikonversi dengan nilai bangunan, kemungkinan kerugian akibat kebakaran bisa mencapai sekitar Rp 14,5 miliar. ’’Itu jumlah yang besar. Dan, kelonggaran mengizinkan pedagang berjualan di lokasi bekas kebakaran yang sudah dibersihkan, akan membantu kelangsungan hidup pedagang,’’ kata dia.

Sementara itu, anggota Komsi B DPRD Kota Bandung Herman Budyono sepakat dengan sikap pedagang. Terutama menyangkut isu-isu sabotase yang jadi pembicaraan. ’’Semoga kebakaran itu tidak ada unsur kesengajaan. Dari dulu selalu ada isu begitu. Apalagi menjelang realiasi pembangunan pasar. Mudah-mudahan yang ini tidak seperti itu, ’’ ucap dia.

Menyoal keberadaan pasar tradisonal di bawah naungan PD Pasar Kota Bandung, Budyono mengaku prihatin. Dari referensi dewan tidak ada satupun pasar tradisional yang diasuransikan. Sebab itu, ke depan dalam membangun pasar, sebaiknya modal sendiri. Bila selalu mengandalkan pihak ketiga, harga kios akan menjadi mahal.

’’Pengembang sudah jelas menggunakan uang bank, sehingga beban cicilan pedagang menjadi membengkak,” sebut politikus PDI Perjuangan ini.

Di tempat yang sama anggota Komisi B dari Fraksi PKS Tedi Rusmawan menyatakan, segala masukan yang disampaikan pedagang akan diagendakan dalam rapat komisi pada Senin mendatang. Untuk itu, kelengkapan data yang diperlukan agar disampaikan pedagang sebagai bahan pertimbangan.

’’Kita akan undang PD Pasar dan PT Ginanjar agar secepatnya ada solusi. Intinya, pedagang harus bisa ditampung di TPPS (tempat penampungan pedagang sementara) yang representatif,” ucap Tedi.

Masalah penolakan TPPS yang disediakan karena berdekatan dengan tempat pembutan sampah (TPS), serta pembukaan police line, dalam pandangan dia, perlu koordinasi dengan polisi. ’’Ini musibah. Selama pembangunan, hak-hak pedagang harus diprioritaskan. Pokoknya kita akan koordinasikan dengan pihak terkait,” imbuh Tedi. (edy/hen)

Sudah Kali Kedua Hangus

  1. Saat masih menjadi pusat pakaian besar (Cimol), Pasar Induk Gedebage pernah terbakar pada 16 Juli 2011
  2. Saat itu kurang lebih 96 kios pakaian bekas terbakar
  3. Tidak lama kemudian, pedagang menempati kios baru di bawah naungan Gabungan Pengusaha Kecil dan Jasa (Gapensa)
  4. Senin (20/7), dikabarkan ada 100 kios yang terbakar
  5. Unit yang terbakar di los 1 makanan ringan dan los 2 sayuran
  6. Namun menurut versi Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional (PESAT) Jabar jumlah terbakar mencapai 120 unit.
  7. Total kerugian versi Pemkot Rp 400 juta
  8. Total kerugian versi pedagang Rp 7 miliar (belum termasuk bangunan)
  9. Jika ditotalkan dengan nilai bangunan diprediksi berkisar Rp 14,5 miliar.

*Sumber PESAT Jabar dan diolah

Untuk Anda
Terbaru