Menurut Tomex, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas yang diperbolehkan. Sementara kecepatan yang diperbolehkan di tol itu hanya 60 hingga 80 kilometer per jam.
”Hasil analisis TKP, kami dapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam,” ucapnya.
Oleh karena itu, tutur Tomex, kecelakaan diduga akibat kurang antisipasi sopir ketika mengemudikan mobilnya. Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil itu juga diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
”Pemicunya, karena jumlah penumpang di dalam mobil itu melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Sehingga mobil oleng dan tidak bisa dikendalikan,” tuturnya.
Menurut informasi, lanjut Tomex, mobil Luxio itu berangkat dari Cikopo menuju Palimanan. Informasinya, mobil tersebut akan menuju Kabupaten Kuningan. ”Sedangkan, hasil identifikasi, sebagian besar korban tewas yang sudah teridentifikasi dan korban luka merupakan warga Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Sementara itu, di RSUD Arjawinangun, keluarga korban tampak terpukul dengan kejadian ini. Salah satunya Kusnan, 54, keluarga dari meninggal Laila Aqmariana.
Kusnan mengatakan, Laila berangkat dari Tangerang dengan menggunakan mobil travel tersebut dengan tujuan bertemu ibunya dan hendak mengikuti 100 hari kakeknya yang meninggal dunia di Luragung, Kabupaten Kuningan.
Menurut Kusnan, keponakannya itu berangkat sekitar pukul 21.00. Ditunggu hingga pukul 08.00, tidak kunjung datang. ”Kami keluarga khawatir, kok sudah jam 8 pagi belum sampai. Akhirnya saya nelepon suaminya yang di Tangerang. Kata suaminya sudah berangkat dari semalam menggunakan travel. Emang kalau malam tidak ada bus, jadi dia menggunakan bus,” cerita Kusnan saat dijumpai Radar Cirebon di RSUD Arjawinangun, siang kemarin.













