Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Sabtu, 7 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Warga Jual Mahal saat Pembebasan Lahan, KCIC Masih Terkendala

Oleh • 22 Agustus 2016 • 09:07
Warga Jual Mahal saat Pembebasan Lahan, KCIC Masih Terkendala

Darikita.com, BANDUNG – Saat ini kelanjutan proses pembangunan Jalur Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) masih dalam tahap pembebasan lahan yang sebagian besar milik warga.

Staf Khusus High Speed Railway (HRS) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Hendra Mardiana mengatakan, saat ini untuk pembebasan lahan masih dalam proses. Untuk pembebasan lahan pada proyek ini baru mencapai 40 persen dan sisanya masih dalam proses pembebasan. ”Sebagian sudah ada yang dibebaskan yah dan ini akan terus berlanjut,” jelas Hendra di Jalan Ir H Djuanda kemarin (21/8).

Menurutnya, dalam melakukan pembebasan pihak menemui banyak kendala. Di antaranya pendekatan bisnis to bisnis kepada masyarakat.

Dalam menilai, harga tanah pihaknya juga menggunakan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai penilai independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga KJPP memiliki kewenangan mengeluarkan harga taksiran lahan milik warga. Namun akibat adanya proyek KCIC ini tidak sedikit masyarakat yang mematok harga tanah dengan tidak wajar.

”Jadi ketika KJPP telah menaksir harga tanah katakana lah per meter Rp 400 ribu tiba-tiba masyarakat mematok harga tanah sangat tinggi sampai mencapai Rp 8 juta per meter persegi,” ucap dia.

Hendra memaparkan, proses negosiasi dengan masyarakat sampai saat ini terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan dalam penentuan harga lahan etrsebut sehingga permasalahan pembebasan lahan yang terkena dampak jalur KCIC akan segera teratasi sebelum izin pembangunan dikeluarkan oleh Kemenhub.

Selain lahan milik warga, lanjut dia, beberapa lahan milik PT Perhutani juga akan terkena imbas dari proyek ini. Seperti di wilayah Kabupaten Karawang dengan luas lahan 59 hektar.

Atas aturan yang telah diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jabar penggunaan lahan milik Perhutani dan hutan produktif lainnya harus memiliki aturan berupa penggantian lahan sebasar dua kali lipat dari lahan yang terkena oleh dampak pembangunan KCIC.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *