banner

Integrasi PD Kebersihan Tidak Bisa Sembarang

darikita 9 Januari 2016
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES PERHATIAN EKSTRA : Petugas kebersihan merapikan sampah di bak sampah di Jalan Panghegar, Kota Bandung, Selasa (5/1).
vertical banner
Keliru Sejak Awal

darikita.com, Mengacu pada nomentlatur, kedudukan Dinas Kebersihan Kota Bandung direncanakan pengganti PD Kebersihan di atur dalam UU 23/2014. Pasalnya, PD Kebersihan dibentuk berdasarkan Paraturan Daerah. Maka, pembubarannyapun harus melalui Perda setelah dikoordinasikan dengan DPRD Kota Bandung.

”Mencabut lembaga di bawah naungan Pemerintah Daerah tidak sembarangan, melainkan melalui mekanisme regulasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bandung Tedi Setyadi kemarin (7/1).

Kedudukan Dinas atau PD Kebersihan sangat krusial. Masalahnya, institusi plat merah itu bergerak melayani masyarakat. Masalah sampah merupakan urusan wajib. ”Sehingga pembubaran PD Kebersihan harus dibarengi komitmen solusi penanganan sampah,” tukas Tedi.

Persoalan yang kini menyeruak bukan penyertaan modal, melainkan pemberian subsidi yang sebetulnya istilah lain dari jasa pembuangan sampah. Persoalan yang muncul dan harus diantisipasi, kaitan pembuangan sampah. Jasa pengangkutan sampah tidak boleh asal tunjuk. Tetapi, harus dengan mekanisme lelang. PD Kebersihan bukan menjadi satu-satunya perusahaan yang berhak. Pihak ketiga manapun bisa jadi peserta lelang.

”Pokoknya Pemkot tahu bersih. Melalui tender, pihak yang profesional lah yang harus jadi pemenang. PD Kebersihan bersaing dengan perusahaan lain,” ujar Tedi.

Ke depan melalui perubahan SOTK, kata Tedi, akan ada perubahan status termasuk tenaga kerjanya. ”Itu dilematis, satu sisi ada penyelesaian institusi tapi muncul persoalan lain dengan tenaga kerja,” sahutnya.

Kembali politikus PKS ini, menyorot Persoalan tata kelola uang negara. Sebab, lebih dari Rp 200 juta harus tender. ”Saya tidak melihat aturan lain. Kerena di pemerintahan ada aturan main,” urai Tedi.

Menurut dia, dapat juga melalui pembagian tufoksi, kalau terjadi pembubaran. Tingal yang mana dikelola dinas serta pengelolaan seperti apa seandainya PD Kebersihan tak di likuidasi.

Dalam 10 tahun terakhir, PD Kebersihan disubsidi dan itu mensyaratkan adanya audit. Hasilnya semua tahu, selalu disklemer. Namun demikian, laporan hasil audit tidak menjanjikan hubungan dengan kucuran anggaran. ”Ini masalah publik. Dan selama ini tidak ada temuan BPK dengan audit,” terang Tedi.

”Real cost yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan sampah Kota Bandung. Tetapi berapa sih real cost-nya PD Kebersihan? Sebab PD juga harus untung,” tukas Tedi.

Persoalannya, lanjut dia, sejak awal bantuan untuk PD Kebersihan sudah salah kaprah. Sebab, bukan dalam bentuk penyertaan modal. Dalam pandangan Tedi, kalau jasa pelayanan kan bisa dihitung. ”Kalau bantuan kepada PD Kebersihan mekanisme tetap lelang,” tegas Tedi.

Tahun ini biarlah berjalan, tetapi tahun depan harus dipersiapkan untuk menjadi dinas. ”Pegawainya dapat diakomodir melalui outsorcing dulu. Sementara sebagian lagi dapat dititip di kewilayahan dan BPLH,” pungkas Tedi.

Di tempat berdeda, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, hingga saat ini tidak ada penolakan terkait perubahan status PD Kebersihan. Bahkan pihaknya telah bertemu dengan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung.

’’Saya sudah ketemu dewan dan tidak menolak karena masih dalam diskusi saja,’’ kata Emil kepada wartawan selepas penandatanganan prasasti arah kiblat di Kantor Kemenag Kota Bandung kemarin (7/1).

Emil mengungkapakan, memang saat ini berlaku sistem retribusi berkeadilan. Di mana setiap orang bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri, karena selama ini ada yang salah dalam pemungutan retribusi yang dilakukan PD Kebesihan.

’’Kalau PD Kebersihan menagih retribusi per kepala keluarga, bagaimana jika yang anggota keluarganya banyak, rumahnya besar, nyampahnya banyak dibandingkan keluarga kecilnggak mungkin kalu biayanya harus disamakan,’’ ungkapnya.

Emil menegaskan, mungkin selama ini ada sistem yang salah dalam hal penarikan retribusi sehingga PD Kebersihan selalu harus disubsidi oleh pemerintah kota. Yang seharusnya dilakukan adalah pemungutan perkapita, setiap kepala bertanggung jawab terhadap sampahnya. Dan yang seharusnya mengurus sampah dari rumah ke tempat pembuangan sementara (TPS) adalah jaringan jaringan PD Kebersihan bukan dari RW, sehingga personel dari bawah mempunyai kedisiplinan dan profesionalitas agar tidak ada sampah yang tidak terangkut dari mulai dari rumah.

’’Memang sistem retribusi yang dilakukan PD Kebersihan saat ini kurang baik, di tingkat RW memungut retribusi kurang profesional sehingga angkanya berbeda, harusnya yang memungutpun bukan masyarakat melainkan oleh PD Kebersihan,’’ pungkasnya. (dn/edy/fik)

Untuk Anda
Terbaru